Ragam  

Usut Tuntas, SWI Kecam Keras Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Probolinggo

Sejumlah wartawan Probolinggo solidaritas mengantar korban melapor ke Polres Probolinggo (foto: hamar)

Wartasentral.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (DPP SWI), Kamis (26/2/2026), mengecam keras aksi pengeroyokan anggotanya yang terjadi di halaman Gedung DPRD Probolinggo.

Selain menyarankan agar korban mengambil langkah hukum, DPP SWI juga menginstruksikan Ketua DPW SWI Jatim Hadi Martono, untuk melakukan pengawalan kasus, guna menjamin keamanan profesi jurnalis.

Sekjend/Plt. Ketua Umum SWI Herry Budiman mengambil sikap tegas terhadap aksi kekerasan yang menimpa anggotanya, Fabil Is Maulana, di Probolinggo, Jawa Timur itu, sebagai kepedulian DPP terhadap perlindungan hukum para anggotanya.

Kasus yang terjadi di lingkungan lembaga legislatif tersebut, dipandang sebagai serangan terhadap martabat jurnalisme yang dilindungi undang-undang.

Sebelumnya, peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu (25/2/2026), sesaat setelah Fabil meliput rapat dengar pendapat terkait penghapusan debt collector di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo.

Usai meliput, korban keluar menuju halaman gedung DPRD. Tak lama berselang, sekelompok orang tak dikenal datang diduga mencari seseorang berinisial S, yang disebut-sebut sebagai debt collector kemudian situasi mendadak ricuh.

Ironisnya, Fabil yang tidak memiliki kaitan dengan pihak yang dicari justru menjadi sasaran pemukulan. Kelompok orang tak dikenal diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama, meski korban tengah menjalankan tugas jurnalistiknya serta mengenakan atribut DPD SWI Probolinggo.

Ketua DPW SWI Jatim Hadi Martono mengeluarkan sikap, mengutuk keras terhadap penganiayaan dan kekerasan terhadap anggota wartawan SWI yang terjadi di Probolinggo tersebut.

Pasalnya, tegasnya, perbuatan penganiayaan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku harus diproses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengutuk keras kejadian itu, kami minta pihak kepolisian segera menangkap terduga pelaku agar kasus ini terang benderang,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Achmad Muhkoffi, SH.MH, mengatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, dengan nomor Laporan

yang dilakukan oleh sekelompok OTK secara bersama-sama dengan brutal ke Mapolres Probolinggo dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/40/11/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum ( APK) segera bertindak cepat, responsif dan profesional untuk menangkap pelaku.

“Kami menuntut agar kasus ini diproses sesuai ketetapan hukum yang berlak, kendati identitas pelaku belum diketahui pasti, namun kami yakin tim penyelidikan Polres Probolinggo bekerja dengan sigap, profesional, sehingga pelaku penganiayaan dapat segera terungkap,” ucapnya.

Pihaknya juga akan menyerahkan berupa alat bukti termasuk rekeman video, korbanpun dijadwalkan akan menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.

Sementara itu, Kabid OKK SWI Riki mendesak bukan hanya pihak kepolisian segera menangkap pelaku, namun Bupati Probolinggo serta Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo juga ia minta berkomitmen, untuk menjamin kebebasan pers dan ikut mengecam segala bentuk tindakan kekerasan terhadap wartawan di daerahnya.

“Itu sangat penting, agar teman-teman pers disana tidak lagi mendapatkan intimidasi maupun tindakan kekerasan lagi. Saya harap, kejadian serupa tidak terulang lagi di Probolinggo,” pungkasnya. (Thesa)

Tinggalkan Balasan