Wartasentral.com, Depok – Keinginan Wali Kota Depok Supian Suri untuk mengembalikan keberadaan Situ Gugur, Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, ditengarai bakal sulit diwujudkan. Pasalnya hingga kini, belum ada pihak pemerintah manapun yang bisa menentukan batas areal wilayah situ yang kini dihuni sejumlah perumahan, salah satunya Perumahan Al Fatih.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kota Depok Hendar Fradesa, SE., mengakui pihaknya belum bisa berbuat lagi pasca melakukan penyegelan terhadap Perumahan Al Fatih Pasir Putih, pada Selasa, 22 April 2025 silam.
Hal itu ia ungkapkan, menyusul kritik pedas yang disampaikan LSM Lakri atas lemahnya pengawasan Satpol PP Depok terhadap Perumahan Al Fatih yang telah disegel, bahkan segelnya pun diduga telah hilang dari lokasi pemasangan.
“Kami belum tahu pasti, apakah segelnya hilang atau dicopot oknum pihak perumahan Al Fatih. Jika hilang dan kami harus memasangnya lagi, saya rasa belum bisa,” ungkap Hendar diruang kerjanya, Selasa (24/2/2026).
Pasalnya, tandasnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pun kemungkinan tidak punya kewenangan penindakan, lantaran Perumahan Al Fatih yang disinyalir berada di areal eks Situ Gugur itu, kewenangan lahannya adalah milik Provinsi Jawa Barat atau Dinas SDA Provinsi Jabar.
“Contohnya penertiban bangunan di atas situ Tujuh Muara Sawangan itu, dilakukan oleh SDA Provinsi Jabar, Satpol PP Depok hanya menjaga keamanan lokasi agar eksekusi berjalan lancar,” imbuhnya.
Hendar pun mengemukakan, saat ini dari pihak pemerintah belum bisa menentukan batasan area mana saja yang menjadi kawasan situ gugur.
“Kami sampai saat ini belum dapat keterangan baik dari Provinsi, mengenai batas mana saja yang termasuk dalam areal Situ Gugur,” tukasnya.
Soal penyegelan tahun lalu itu, ia menyebut tindakan itu dilakukan Satpol PP guna menghentikan sementara kegiatan pembangunan rumah yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Penyegelan tahun lalu, sifatnya cuma buat menghentikan sementara pembangunan rumah-rumah disana, karena tidak ada IMB,” ulasnya.
Sebab, sambungnya, di Kota Depok setiap orang atau badan yang membangun rumah atau bangunan harus punya surat izin dari pemerintah, dalam hal ini dari Dinas Perizinan. Jika sudah punya izin, bisa dilanjutkan pembangunannya.
Hendar mengutarakan, Satpol PP dalam melakukan penindakan penertiban bangunan tidak sendiri, ada tim penertiban terpadu yang ketuanya adalah Sekda.
“Harus ada dari tim penertiban terpadu dulu yang ketuanya Sekda, baru Satpol PP bisa melakukan penertiban bangunan, tidak bisa sendiri,” tatarnya.
Merunut kebelakang, pada hari yang sama mantan Kabid Gakda Satpol PP Depok Tono Hendratno Hasan yang kini menjabat Sekretaris Kecamatan Beji menerangkan, ia bersama jajarannya melakukan penyegelan Perumahan Al Fatih atas permintaan Dinas Perizinan.
“Waktu itu saya sebagai Satpol PP hanya menjalankan permintaan dari Dinas Perizinan, kalau tidak kita lakukan nanti dikira Satpol PP ada apa-apa,” jelasnya.
Sebelumnya, tambahnya, sudah ada surat peringatan 1 sampai 3 dari tim Pengawasan Terpadu Dinas Perizinan. Karena tidak ada IMB, makanya Satpol PP diminta untuk menyegel.
“Pernah juga saya sempat marah, karena plang segel ditutup terpal. Karena punya ketentuan hukum, maka Satpol PP langsung membuka penutup segel itu lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Situ Gugur, Pasir Putih, Sawangan, Senin (5/5/2025). Sidak ini dilakukan menyusul temuan bangunan perumahan yang berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), di atas lahan yang seharusnya menjadi kawasan situ atau danau alami.
Pemerintah Kota Depok berencana mengembalikan fungsi Situ Gugur, yang kini sebagian lahannya telah berubah menjadi kawasan perumahan tanpa izin. Supian Suri, menyebut langkah ini penting untuk menyelamatkan ruang resapan air yang tersisa.
Supian menjelaskan, Situ Gugur sejatinya sudah ada sejak 1966. Upaya memperbaiki dan mempertahankan situ sempat dilakukan pada 1970, tetapi gagal.
Kini, sebagian lahan yang dahulu balong (danau kecil) justru telah berubah menjadi kawasan perumahan yang hendak dikembangkan.
“Dari sisi atas hak, juga sudah dimiliki sertifikat. Ini yang kemarin menjadi kendala kita, pada saat kita akan mengembalikan fungsi situ,” kata Supian.
Meski demikian, Pemkot Depok tetap akan mengambil langkah tegas. Pembangunan lanjutan di kawasan tersebut telah dihentikan, dan pemerintah tengah mencari solusi untuk menguasai kembali sebagian lahan yang masih memungkinkan dikembalikan menjadi Situ Gugur.
Menurut Supian, pihaknya menargetkan setidaknya 1,5 hektare lahan dapat diselamatkan dan difungsikan kembali sebagai situ. Ia juga memastikan mata air di lokasi masih aktif dan bisa dimanfaatkan dalam upaya restorasi kawasan.
“Kondisi yang tadinya balong, sekarang udah berencana jadi perumahan lagi. Kemarin teman-teman saya sudah menyetop, tidak ada lagi pembangunan lanjutan di sini,” tegasnya.
Supian juga menyebut, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan dilakukan. Pasalnya, catatan mengenai luas Situ Gugur yang mencapai 8 hektare, masih belum memiliki bukti administrasi yang kuat dan perlu diklarifikasi lebih lanjut. (Key)
