Ekbis  

Kejari Depok Tahan 3 Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan BPR Panca Dana

Jaksa Kejari Depok melakukan penahanan 3 Tersangka dugaan tindak pidana perbankan BPR Panca Dana ke Rutan Depok (foto: ndi)

Wartasentral.com, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan penyerahan tahap kedua tersangka dan barang bukti, Senin (23/2/2026), terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana Perbankan, dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Seksi Inteljien (Kasi Intel) Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko, S.H.M.H., menyampaikan, para tersangka itu yakni, Arie Kurniawan (AK) Bin Aksa Santari selaku mantan Direktur Utama PT. BPR Panca Danarakyat atau PT BPR Panca Dana.

Kemudian tersangka Maya Mariana (MM) Binti Maming Bondan, selaku Customer Service PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Danarakyat.

“Serta Vanni Apriyanti Salam (VAS) binti Muhammad Komper, selaku Kepala Bagian Operasional dan SDM PT BPR Panca Danarakyat,” jelasnya.

Selanjutnya sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan, penuntut umum, kata Kasi Intel, melakukan penahanan terhadap para tersangka, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kelas I Depok selama 20 (dua puluh) hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Ayat (1) dan (5) KUHAP.

Hatmoko memaparkan, tersangka MM turut serta bersama-sama tersangka AK dan VAS, dalam pelaksanaan kegiatan sesuai jabatan masing-masing di PT BPR Panca Dana pada periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

“Ketiganya diduga telah melakukan pencairan 69 (enam puluh sembilan) berkas pencairan deposito, atas nama 31 (tiga puluh satu) deposan tanpa sepengetahuan para deposan tersebut, yang dananya digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” kupasnya.

Khusus untuk tersangka AK, tandasnya, terdapat tindak pidana lain yang dilakukannya. Yakni pada periode bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Desember 2022, sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan.

“Atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau
rekening suatu bank dalam proses pencairan terhadap 208 (dua ratus delapan) berkas kredit, yang
dananya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Arie Kurniawan Bin Aksa Santari,” beber Hatmoko.

Terhadap tersangka AK Kejari Depok menjatuhkan dugaan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a atau Pasal 49 ayat (1) huruf c pada BAB IV PERBANKAN bagian kedua Pasal 14, mengenai perbankan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a atau Pasal 49 ayat (4) pada BAB IV PERBANKAN bagian kedua Pasal 14, mengenai perbankan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Juncto UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP

Sementara kepada MM diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a pada BAB IV PERBANKAN bagian kedua Pasal 14 mengenai perbankan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Atau diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf c pada BAB IV PERBANKAN bagian kedua Pasal 14 mengenai perbankan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023, Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP,” terang Hatmoko.

Untuk VAS, tambahnya, dikenakan Pasal 49 ayat (1) huruf a pada BAB IV PERBANKAN bagian kedua Pasal 14, mengenai perbankan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, Tentang Perbankan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Atau, Pasal 49 ayat (1) huruf c pada BAB IV PERBANKAN bagian kedua Pasal 14 mengenai perbankan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, Tentang Perbankan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan