Ragam  

Lunas Dibayar, Kejari Depok Serahkan Jazz Merah Kepada Pemenang Lelang

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Depok, Andi Tri Saputro kepada Arfan, pemenang Honda Jazz tahun 2015 di kantor Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok. (Foto: Gubul)

Wartasentral.com, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan transparan, terkait pengelolaan Barang Rampasan Negara.

Belum lama ini, satu unit mobil Honda Jazz berwarna merah, sukses terjual dilelang dan diserahterimakan kepada pemenang sah, atas nama M Arfan Wijaya.

Lelang kendaraan ini, mencatatkan antusiasme yang luar biasa dengan diikuti oleh 128 peserta. Angka penawaran melonjak drastis hingga 165,123% dari harga limit awal sebesar Rp51.840.000, hingga akhirnya terjual di angka Rp137.440.000.

Arfan Wijaya, sang pemenang lelang yang berasal dari luar kota, menyatakan kepuasannya terhadap layanan yang diberikan pihak Kejari Depok.

Meski sempat terdapat kendala teknis saat proses administrasi, Arfan tetap mengapresiasi kesigapan petugas dalam memberikan solusi.

“Saya sangat senang. Walaupun saya dari luar kota, (Lampung – red) di sini dilayani dengan maksimal dan cepat. Ada kendala teknis tadi, tapi langsung ada solusinya. Saya berterima kasih kepada pihak Kejari Depok,” ujar Arfan. Kamis (19/2/2026).

Dalam wawancara singkat, ia juga menegaskan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, tanpa adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Hal ini menepis kekhawatirannya, terkait dugaan adanya praktik pungutan liar dalam pengambilan barang bukti lelang.

“Sama sekali tidak dimintai biaya apa pun, selain biaya lelang yang memang sudah ditetapkan oleh KPKNL. Semuanya, sesuai prosedur dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu, mobil Jazz berwarna hitam terjual dengan harga Rp39.095.400, diraih oleh An Tedy Darmawan.

Peserta yang mengikuti lelang untuk unit ini berjumlah 15 orang, dengan kenaikan harga sebesar 69,2% dari batas awal Rp23.095.400.

Keberhasilan lelang ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas barang rampasan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui proses yang akuntabel dan bersih dari gratifikasi.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Depok, Andi Tri Saputro (Putro), menyampaikan pemenang lelang diberikan waktu 5 hari kerja untuk melakukan pelunasan.

“Bahwa peserta penawaran tertinggi, diberikan waktu pelunasan 5 hari kerja. Apabila tidak dilakukan pelunasan dalam waktu tersebut, uang jaminan akan disetorkan ke negara dan dianggap wanprestasi,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Saputro menambahkan, sampai hari ini baru satu unit yang sudah melunasi biaya yang sudah ditentukan dan pemenang sudah membawa pulang unit.

” Ya, hari ini kami melayani pelunasan ke pemenang mobil Honda jazz warna merah tahun 2015, di kantor galeri Pemulihan Aset Kejari Depok,” tambahnya.

Saputro juga mengimbau agar para pemenang, segera menyelesaikan pembayaran sebelum jatuh tempo pada tanggal 25 Februari 2026. (Key)

Tinggalkan Balasan