Ragam  

MoU Pengelolaan Sampah Pemkot Depok & PT BSA Tidak Perlu Persetujuan DPRD

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Edi Masturo. (Foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok– Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) Edi Masturo, menegaskan nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Depok dan PT Bintang Sakera Abadi (BSA), tidak memerlukan persetujuan DPRD lantaran masih bersifat umum dan belum masuk ke tahap perjanjian kerja sama (PKS).

Ia menjelaskan, MoU tersebut belum memuat konsekuensi penggunaan anggaran daerah maupun ketentuan teknis operasional. Karena itu, secara regulasi, belum ada kewajiban pembahasan ataupun persetujuan DPRD.

“Kesepakatan bersama itu, kan masih bersifat umum dan belum menimbulkan konsekuensi penggunaan anggaran,” beber Edi, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan, mekanisme persetujuan DPRD baru diperlukan apabila kerja sama telah masuk pada tahap penganggaran atau perjanjian teknis yang berdampak pada keuangan daerah. Hal ini, menurutnya, telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

“Sesuai Permendagri 22 Tahun 2020, persetujuan dewan dilakukan apabila kerja sama sudah masuk penganggaran. Sementara anggaran pengelolaan sampah sudah masuk APBD 2026 dan dibahas bersama DPRD pada tahun 2025,” urainya.

Edi menambahkan, seluruh aspek teknis dan detail kerja sama, termasuk mekanisme layanan dan ketentuan lainnya, akan dituangkan dalam PKS yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

“Secara teknis dan detail, kan akan diatur dalam perjanjian kerja sama yang sampai hari ini masih dalam tahap drafting,” imbuhnya.

Pernyataan Edi ini sekaligus merespons adanya pandangan dari salah satu anggota Komisi C DPRD Kota Depok, yang menilai penandatanganan MoU Pemkot Depok dengan PT BSA tidak didahului pembahasan dan persetujuan DPRD.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat kerja DLHK Kota Depok, PT BSA, dan Komisi C DPRD Depok, Senin (26/1/2026).

Sejalan dengan Edi, Plt Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraini, sebelumnya menegaskan MoU yang ditandatangani Pemerintah Daerah hanya menjadi payung kerja sama umum dan tidak memuat ketentuan teknis, seperti nilai tipping fee maupun pemanfaatan aset daerah.

“MoU ini, tidak menimbulkan implikasi keuangan. Seluruh ketentuan teknis, nantinya akan diatur lebih lanjut dalam PKS,” tambahnya.

Reni menjelaskan, mekanisme tersebut telah sesuai dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, khususnya Pasal 34, yang mengatur tahapan kerja sama daerah dengan pihak ketiga sebelum masuk ke pelaksanaan teknis.

Ia juga menegaskan hingga saat ini PKS belum ditandatangani, sehingga belum ada pelaksanaan layanan, pembayaran tipping fee, maupun pemanfaatan aset daerah.

“Saat ini, PKS masih dalam tahap penyusunan. Artinya, belum ada implikasi anggaran ataupun operasional di lapangan,” tekannya.

DLHK Kota Depok, lanjut Reni, secara sadar menempatkan DPRD pada tahapan strategis sebelum penandatanganan PKS, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami memastikan koordinasi dengan DPRD dilakukan sebelum PKS ditandatangani, termasuk memastikan adanya klausul pengamanan bagi kepentingan daerah dan publik,” tegasnya.

Reni menambahkan, DLHK akan melibatkan DPRD, khususnya Komisi C, secara lebih intensif dalam pembahasan lanjutan agar seluruh proses kerja sama berjalan selaras dengan regulasi dan kepentingan masyarakat Kota Depok.

Sebagai informasi, rencana kerja sama pengelolaan sampah ini telah disampaikan kepada Komisi C DPRD Kota Depok sejak awal Desember 2025.

Pemerintah Kota Depok pun terus mendorong percepatan penanganan sampah melalui kerja sama strategis dengan pihak ketiga, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan. (Key)

Tinggalkan Balasan