Wartasentral.com, Depok – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan kembali menegaskan, sertifikasi menjadi solusi terbaik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dalam mengatasi kompleksitas penanganan aset Barang Milik Daerah (BMD).
Dari data yang berhasil diinventarisir BPN Kota Depok, masih banyak aset yang belum bersertifikat, tumpang tindih dengan pihak lain.
Bahkan, terjadi pencatatan ganda, sampai penggunaan aset tidak sesuai dengan peruntukan hak yang diberikan dan sertifikat hilang.
Sampai saat ini, Pemkot Depok memiliki aset kurang lebih 7.000 aset berbentuk tanah, namun karena beberapa hal hanya mampu mensertifikatkan sekitar 70 bidang per tahun.
“Dapat dibayangkan, butuh berapa tahun lamanya untuk mengamankan aset tersebut dengan sertifikasi,” ujarnya, saat menjadi pembicara di Forum Perangkat Daerah Badan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Pemkot Kota Depok, Jumat (16/2/24).
Ia mengatakan, kini dengan adanya komitmen dari Pemkot dan Kantor Pertanahan Kota Depok, maka pada tahun 2023 telah selesai dan telah diserahkan sebanyak 1001 sertifikat.
BPN Kota Depok, sambung Indra, optimis pada tahun 2024 dapat dilakukan sertifikasi kembali 2.000 sampai dengan 3.000 bidang, yang nantinya akan BPN selesaikan, baik melalui program PTSL ataupun melalui rutin.
“Kunci utamanya, adalah komitmen. Ini adalah strategi untuk mengamankan barang milik daerah (BMD),” tegasnya.
Indra menambahkan, aset daerah yang telah bersertifikat bukan hanya sekadar tanda kepemilikan, melainkan simbol dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sejauh ini, lanjutnya, BPN Kota Depok telah mengidentifikasi beberapa isu yang menjadi hambatan, dalam mengamankan aset pemerintah daerah.
Antara lain adalah, Riwayat perolehan aset yang tidak jelas atau tidak ada dokumen pendukung.
“Aset yang secara fisik dikuasai pihak ketiga (Okupasi) dan masih dalam sengketa,” urainya.
Aset tidak produktif dan terbengkalai.
Pendayagunaan aset kepada pihak ketiga yang tidak jelas, atau ada perubahan pemanfaatan dan penggunaan lahan.
Lalu, Pengawasan terhadap aset yang masih lemah. Tidak terdapat keberatan dari pihak lain, tidak sengketa, tidak dalam okupasi pihak lain dan yang pasti harus sudah tercatat dalam daftar inventaris aset pemerintah.
Dalam hal bukti kepemilikan/penguasaan tidak lengkap, maka cukup dibuktikan dengan Surat Pernyataan tertulis, tentang penguasaan fisik bidang tanah dari penanggung jawab pengelola aset dari instansi yang bersangkutan.
Hal itu, katanya sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah serta petunjuk teknis tentang kegiatan sertifikasi aset yang mengaturnya.
Dengan adanya upaya yang kuat dalam mengamankan aset daerah, ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan.
Di antaranya hadirnya kepastian aspek legalitas terhadap BMD. Setelah disertifikatkan, hal yang paling penting lagi adalah pemanfaatannya, jangan sampai asset ini menjadi idle, atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaannya sehingga akan berpotensi terhadap kerugian Negara.
Mulai tahun 2024, kegiatan sertifikasi aset instansi pemerintah dilaksanakan secara elektronik dengan 4 jenis layanan yang disediakan.
Yaitu, pemberian Hak Pakai, Ganti Nama, Sertifikat pengganti Karena blanko lama atau rusak dan sertifikat pengganti karena hilang.
Selain meredam gejolak yang muncul saat ini, sertifikasi merupakan jalan paling murah dan ramah dalam mengantisipasi okupasi pihak ketiga di masa akan datang.
“Ini juga menjadi jawaban, terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset, yang selalu menjadi pertanyaan publik,” pungkas Indra. (Cky)