Wartasentral.com, Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi menetapkan model Mobilitas Talenta Pegawai Negeri Sipil (PNS), Berdasarkan Rencana Pengembangan Karier, Senin (10/11/2025).
Penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-43.OT.02.02 Tahun 2025.
Model mobilitas talenta PNS ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola sumber daya manusia aparatur yang lebih terstandar, konsisten, transparan, dan akuntabel.
Setiap proses pengelolaan dan pengembangan pegawai, terselenggara secara terukur dan berkesinambungan.
Selain itu, pengembangan karier berlandaskan pada kebutuhan organisasi dan rencana karier masing-masing pegawai.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Tata Laksana (SDMA Ortala) Kemenimipas Dodot Adikoeswanto menegaskan, kebijakan ini merupakan komitmen kementerian dalam mengembangkan talenta ASN yang profesional, berintegritas, dan adaptif.
Ia menyampaikan, penetapan model mobilitas talenta ini bukan hanya pedoman administratif, tetapi instrumen strategis untuk memastikan setiap ASN memperoleh kesempatan pengembangan yang adil dan terencana, sesuai kompetensi dan kinerja.
“Model mobilitas talenta berdasarkan rencana pengembangan karier ini, digagas oleh Kepala Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan SDMA Irwan Rahmat Gumilar,” terang Dodot.
Model mobilitas talenta PNS di lingkungan Kemenimipas, umbarnya, berpijak pada prinsip-prinsip meritokrasi, transparansi, akuntabilitas, keadilan dan kesetaraan, profesionalisme, adaptif dan kolaboratif, serta berorientasi kinerja.
Melalui implementasi prinsip tersebut, Kemenimipas berupaya mendorong penempatan dan pengembangan pegawai secara lebih efektif.
“Sasarannya adalah, mendukung pencapaian tujuan organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Sejalan dengan penetapan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, memberikan apresiasi kepada Kemenimipas melalui surat nomor B/118/M.SM.03.00/2025.
Menteri PAN-RB menyoroti kinerja positif Kemenimipas, dalam penyusunan Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Standar Kompetensi Jabatan Manajerial.
Dokumen tersebut, menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem merit dan meningkatkan kapasitas ASN.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang telah menyusun Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan sistem merit dan meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara,” tulis Menteri PAN-RB dalam suratnya.
Melalui penerapan model mobilitas talenta PNS ini, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas ASN yang memiliki kompetensi unggul dan adaptif terhadap perubahan.
Upaya ini diharapkan mampu mendorong kontribusi optimal, bagi peningkatan pelayanan publik serta kepentingan nasional. (Ick)
