Wartasentral.com, Depok – Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKB Babai Suhaemi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyelamatkan nasib ratusan tenaga pekerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.
Pasalnya, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2022 yang menjadi payung hukum bagi mereka kini sudah tidak berlaku.
Sehingga membuat sekitar 570 PKTT di Disdik Depok, terancam tidak bisa lagi menerima gaji dari APBD. Bahkan, mereka terancam diberhentikan massal.
Babai menekankan, jika tidak ada solusi cepat, para PKTT, yang mencakup guru SD dan SMP, operator sekolah, tata usaha, hingga petugas kebersihan dan keamanan, bisa saja diberhentikan secara massal.
“Jika tidak segera diantisipasi, mereka tidak bisa dibayarkan. Itu berarti 570 lebih tenaga PKTT ini, bisa dirumahkan atau bahkan berhenti bekerja,” jelasnya, Rabu (17/9/2025).
Padahal, lanjutnya, para PKTT ini adalah tulang punggung operasional sekolah sejak direkrut pada tahun 2022. Perwal yang lama, memang menjamin mereka tetap bisa bekerja dengan honorarium dari APBD.
Namun, regulasi pemerintah pusat yang baru hanya mengakui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh dan paruh waktu.
Lantaran itu, posisi tenaga kerja PKTT yang vital dalam menjaga kelangsungan pendidikan, kini terjepit tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia khawatir, pendidikan Kota Depok bisa sangat terganggu jika guru-guru PKTT yang aktif mengajar tersebut tiba-tiba raib.
Salah satu opsi yang ia tawarkan adalah, Pemkot bisa mengubah status mereka menjadi tenaga outsourcing agar tetap bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau tidak dilakukan persiapan, maka jelas mereka tidak bisa lagi dibiayai APBD pada 2026. Ini, menyangkut keberlangsungan pendidikan anak-anak kita,” tekan Babai.
Masalah ini, ternyata bukan hanya terjadi di sektor pendidikan. Babai menyebut, dinas-dinas lain seperti PUPR, Perumahan dan Permukiman, Lingkungan Hidup, hingga Dukcapil juga sangat bergantung pada tenaga PKTT. Secara keseluruhan, jumlah mereka bisa mencapai 700 hingga 800 orang.
“Payung hukum, harus disiapkan sejak sekarang. Kalau tidak, banyak tenaga PKTT di berbagai dinas yang nasibnya di ujung tanduk.” pungkasnya. (Key)