Putusan MK Buka Peluang PDIP Usung Sendiri Calon Gubernur Jakarta

Ketua DPP PDIP Bidang Pemuda dan Olahraga Eriko Sutarduga (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Peluang PDIP kembali terbuka untuk mengusung sendiri pasangan calon Gubernur Jakarta sendirian atau tanpa koalisi Parpol, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Bahkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberi sinyal siap mengusung Anies Baswedan hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Pilkada Jakarta 2024.

“Nah apakah dalam hal ini, pasti pertanyaan teman-teman apakah Pak Ahok? Anies? Siapa lagi? Hendrar (mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi)?,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Pemuda dan Olahraga Eriko Sutarduga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Soal itu, tambahnya, harus PDIP matangkan, lantaran perubahan tersebut baru saja mereka terima.

Eriko menekankan, soal keputusan akhir merupakan hak prerogatif Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun, tiga nama itu yang mengerucut di internal.

“Jadi sebenarnya pengerucutan ini, yang tiga ini sudah tinggal nanti biarlah Ibu Ketua Umum yang memutuskan,” tandasnya.

Tapi, sergahnya, tentu teman-teman bertanya apakah satu dari antara tiga ini yang diputuskan?, ia tidak bisa memutuskan.

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di Pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional.

Beleid itu, mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat.

Yakni, minimum 20 persen jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Putusan tersebut, diketok persis sepekan jelang pendaftaran Pilkada 2024.

Lewat aturan anyar itu, berarti PDI Perjuangan (PDIP) yang mengantongi 15 kursi di DPRD Jakarta, bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur tanpa perlu koalisi. (Cky)

Tinggalkan Balasan