Wartasentral.com, Depok – Dinas Kerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melalui pihak ketiga, mulai menggarap proyek pekerjaan Keperluan Mendesak Penggantian Jembatan Jago, di Jalan Benda 3 Kelurahan Cipayung – Jalan Alief Kelurahan Pasir Putih.
Dengan dimulainya pekerjaan itu, maka Akses penghubung Cipayung-Pasir Putih, Kota Depok, ditutup sementara.
Pemerintah Kota Depok melalui Sosial Media (Sosmed) pun, telah menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat. Penutupan akses, mulai 5 Oktober hingga 28 Desember 2026.
Kepala DPUPR Kota Depok Yodi Joko Bintoro mengatakan, penutupan dilakukan untuk mendukung kelancaran pekerjaan.
“Penutupan dan pengaturan lalu lintas, sementara dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan penggantian Jembatan Jago,” ujarnya, dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).
Ia lantas mengimbau masyarakat Depok, menyesuaikan rute perjalanan selama pekerjaan itu berlangsung. Para pngendara juga diminta memanfaatkan jalur alternatif, yang telah disiapkan.
Himbauan tersebut diperlukan, guna menghindari kepadatan di sekitar lokasi pekerjaan. Masyarakat juga dimintanya, tidak memaksakan diri melintasi area yang ditutup.
“Mohon masyarakat, menyesuaikan rute dan tetap berhati-hati demi keselamatan serta kelancaran lalu lintas,” tandasnya.
Dengan adanya proyek ini, akses Cipayung-Pasir Putih dipastikan mengalami perubahan hingga akhir Desember.
Pengaturan lalu lintas sementara, diharapkan dapat mendukung kelancaran pengerjaan proyek sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.
Kepala Seksi Pembangunan Jembatan Bidang Bina Marga DPUPR Kota Depok Budi Santoso saat dilokasi menyampaikan, pembangunan jembatan Jago sudah lama direncanakan.
Namun lantaran anggaran terbatas, maka realisasinya terus mundur karena tidak dapat anggaran.
Akhirnya, pasca aksi unjuk rasa warga, sambungnya, Wali Kota Depok memerintahkan DPUPR merealisasikan penggantian jembatan tersebut, menggunakan anggaran BTT.
“Kita sudah lama rencanakan penggantian jembatan jago, tapi karena anggaran terbatas tidak dapat terus. Baru setelah demo warga dan perintah langsung dari Wali Kota, kita bisa realisasikan sekarang,” paparnya.
Pantauan di lokasi proyek, masih ada sejumlah pengendara motor yang memaksa melintasi lokasi meskipun akses jalan sudah di tutup.
Proyek pekerjaan Keperluan Mendesak Penggantian Jembatan Jago, di Jalan Benda 3 Kelurahan Cipayung – Jalan Alief Kelurahan Pasir Putih senilai Rp. 2.374.678.069 dikerjakan oleh CV. Rendicha Jaya Utama, dengan Konsultan Supervisi CV. minora selama 90 hari kalender.
Proyek tersebut, didani dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026, melalui skema Biaya Tidak Terduga (BTT).
Sebelumnya, warga Cipayung menggelar unjuk rasa di kawasan Jembatan Jago, Cipayung, Kota Depok, pada Sabtu, 9 Mei 2026, sebagai bentuk protes atas masalah banjir dan tumpukan sampah.
Menanggapi aksi protes tersebut, Wali Kota Depok Supian Suri langsung meninjau lokasi pada Minggu, 10 Mei 2026.
Dalam kunjungannya, ia menegaskan Pemerintah Kota Depok akan segera melakukan langkah penanganan jangka pendek, guna memperlancar aliran air agar tidak kembali meluap ke permukiman warga maupun badan jalan.
Tak hanya melakukan penanganan sementara, Supian Suri juga meminta DPUPR untuk segera merealisasikan proyek peninggian Jembatan Jago pada tahun ini. Langkah tersebut dilakukan agar aliran air tidak lagi tersendat, ketika debit air meningkat saat hujan deras.
“Saya juga minta tolong tahun ini juga harus dibereskan, jembatannya dinaikkan dan ditinggikan, supaya kalau air masuk ke kolong jembatan tidak tersangkut,” ungkapnya.
Ia menargetkan proyek peninggian jembatan dapat rampung pada akhir tahun 2026, dengan estimasi kenaikan sekitar dua meter.
“Insyaallah akhir tahun selesai, jembatan sudah lebih tinggi. Minimal naiknya dua meter. Itu yang menjadi ikhtiar dan upaya kita,” utasnya.
Untuk diketahui, Proyek BTT umumnya merujuk pada kegiatan atau program pembangunan fisik mendesak, yang didanai menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD/APBN.
Dalam sistem keuangan publik di Indonesia, BTT pada dasarnya merupakan alokasi anggaran yang disiapkan sebagai “katup penyelamat”, untuk keperluan mendesak yang sifatnya tidak biasa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Proyek atau kegiatan yang bisa menggunakan dana BTT wajib memenuhi kriteria tertentu:
• Penanggulangan Bencana: Digunakan untuk mendanai aksi cepat tanggap darurat, pemulihan awal, hingga pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana alam atau bencana sosial.
• Kerusakan Infrastruktur Kritis: Digunakan untuk perbaikan fasilitas publik yang rusak mendadak akibat bencana dan harus segera ditangani, seperti jembatan putus atau akses jalan sekolah yang tertutup longsor.
• Keadaan Darurat & Kebutuhan Mendesak: Digunakan untuk penanganan krisis tak terduga lainnya, seperti wabah penyakit atau penanganan dampak kekeringan ekstrem.
Catatan Penting: Sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah, BTT tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek fisik reguler atau kegiatan biasa, yang seharusnya bisa direncanakan dan dianggarkan sejak awal dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pemanfaatannya, juga baru bisa dicairkan setelah kepala daerah menetapkan status siaga atau tanggap darurat secara resmi. (Riki)






