Oleh: Rudi H. Nasution, S.H., M.H.
Wartasentral.com, Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026, menjadi peringatan serius tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran kebencanaan.
KPK menyatakan perkara ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
Sebanyak 14 orang diamankan untuk diperiksa. Namun, konstruksi perkara dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak, harus tetap menunggu hasil resmi penyidikan.
Dari perspektif hukum, persoalan ini tidak boleh berhenti pada siapa yang diamankan. Publik berhak mengetahui apakah sistem pengadaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran bencana telah berjalan sebagaimana mestinya.
Dana kebencanaan, menyangkut keselamatan manusia. Setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Apabila terbukti ada tindak pidana, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Bencana tidak hanya membutuhkan bantuan darurat, tetapi juga tata kelola anggaran yang bersih dan sistem pemulihan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat yang berulang kali menghadapi banjir, termasuk di Kabupaten Langkat dan Kecamatan Besitang, isu ini menjadi pengingat bahwa penanganan bencana harus berorientasi pada keselamatan, pemulihan, dan hak-hak korban.
Meski demikian, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa perkara OTT BNPB ini, berkaitan langsung dengan penanganan banjir di Langkat.
Negara wajib hadir ketika rakyat tertimpa bencana. Karena itu, setiap rupiah anggaran kebencanaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Penulis adalah Praktisi Hukum di Indonesia






