LSM Mitra Desak DPUPR Depok Tindak Tegas Kontraktor Pelaksana Rekonstruksi Jalan Sawangan Permai

Beton atau rigid pavement patah atau retak struktural di proyek Rekonstruksi Jalan Sawangan Permai Kota Depok (foto: tangkapan layar IG sawangan_sekitarnya)

Wartasentral.com, Depok – Proyek Rekonstruksi Jalan Sawangan Permai sepanjang 637 meter, yang dikerjakan oleh CV. Theresia Putri Permata menuai pertanyaan bagi masyarakat.

Pasalnya, hasil betonisasi satu ruas jalan sawangan permai yang baru di beton, kondisinya sudah mengalami keretakan struktural atau patah pada sejumlah STA pekerjaan tersebut.

Hal itu terungkap, dari unggahan video dari akun IG @sawangan_sekitarnya. Dalam video itu, akun tersebut membandingkan antara Cutting beton atau potongan terstruktur pada permukaan jalan beton yang memiliki celah bergaris rata dan membentuk sambungan muai (expansion joint), dengan retakan yang memiliki garis tidak teratur hingga ke bawah lapisan rigid pavement.

Menanggapi temuan itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Investigasi Transparansi (LSM Mitra) meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Yodi Joko Bintoro maupun Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Depok Teguh Iswahyudi, mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor pelaksana Rekonstruksi Jalan Sawangan Permai CV. Theresia Putri Permata.

“Kepala Dinas dan Kabid harus segera menegur dan memberikan tindakan tegas terhadap CV Theresia Putri Permata selaku kontraktor pelaksana Rekonstruksi Jalan Sawangan Permai, yang diduga bekerja tidak sesuai spek dan tidak mengutamakan kualitas,” ujar Ketua LSM Mitra Ivan. M, S.H, Senin (28/9/2026).

Pasalnya, tegas Ivan, dalam Detail Engineering Design (DED) atau khususnya dalam Detail Konstruksi Perkerasan Kaku, ia memastikan bahwa DPUPR Depok tidak memuat rencana rigid pavement berupa retakan struktural atau patah.

“Di perencanaan pasti dinas tidak memuat adanya keretakan struktural atau patah beton kan, kalau betonnya patah kemungkinan besar diduga tidak sesuai spek. Jadi dinas harus bertindak tegas kepada kontraktor pelaksana, terhadap temuan itu,” pintanya.

Beton atau rigid pavement patah atau retak struktural di proyek Rekonstruksi Jalan Sawangan Permai Kota Depok (foto: tangkapan layar IG sawangan_sekitarnya)

Menurutnya, proyek yang bernilai miliaran rupiah dan menggunakan uang dari hasil pungutan pajak warga masyarakat Depok yang masuk ke dalam APBD Kota Depok itu, tidak boleh merugikan warga masyarakat.

“Kalau beton jalannya itu patah dan memicu jalan cepat rusak, itu sama saja dengan merugikan masyarakat dan menghamburkan uang rakyat,” papar Ivan.

Ia lantas mengemukakan, untuk penanganan beton yang patah atau retak struktural parah, memerlukan penilaian tingkat kerusakan dan bisa melibatkan metode injeksi epoxy, penambalan, atau pembongkaran ulang tergantung pada tingkat keparahannya.

“Jika retak strukturalnya parah, kontraktor pelaksana bisa saja dinas suruh bongkar beton yang patah dan mengganti dengan yang baru,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari Kepala DPUPR Kota Depok Yodi Joko Bintoro maupun Kabid Bina Marga DPUPR Kota Depok Teguh Iswahyudi, meski siang tadi sudah dilayangkan konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat. (Riki)

Tinggalkan Balasan