Bupati Hendy Buka Lokakarya Panen Hasil Belajar Guru Penggerak

Bagikan:

Wartasentral.com, Jember – Bupati Jember Hendy Siswanto, Kamis (25/4/2024). membuka Lokakarya Penen Hasil Belajar Pendidikan Guru Penggerak Angkatan IX, di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengatakan semakin banyak Guru Penggerak di Jember, akan semakin bagus.

Kabupaten jember, tukasnya, mengeluarkan guru penggerak sekitar 770 lebih, ditambah sekarang 218 guru penggerak.

“Guru penggerak sebelumnya itu, mempunyai ide kreatifitas dan inovasi, kemudian diteruskan pada murid-murid diajarkan di sekolah. Mereka menerapkan ilmu, pada implementasi secara nyata,” jelasnya.

Lantaran itu, sambungnya, semakin banyak guru penggerak semakin bagus, khusus Sekolah Dasar (SD) syarat menjadi kepala sekolah, harus lulus menjadi guru penggerak dulu.

“Guru penggerak ini, bukanlah hanya untuk PNS tetapi juga non PNS,” ungkap Hendy.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono menerangkan, kegiatan hasil penen belajar dari guru penggerak, dimana angkatan ke-IX sejumlah 218 guru penggerak dari latar belakang berbeda dari TK, SD, SMP dan SMA.

“Kemudian latar belakang kepegawaian dari guru P3K, ASN dan guru swasta. Sehingga, dari pembelajaran kurang lebih memakan waktu sekitar 6 bulan kegiatan jadi guru penggerak,” tuturnya..

Hadi berharap, guru penggerak bisa menambah kekuatan di Kabupaten Jember, untuk mengimplementasikan sekaligus akselarasi salah satu program Menteri Pendidikan yaitu Implementasi Kurikulum Merdeka.

“Guru penggerak sangat dihargai di kabupaten Jember, dari produk mereka mengikuti pendidikan yang memenuhi syarat, langsung difungsikan. Untuk stok guru penggerak SD, lulusan yang memenuhi syarat semuanya duduk jadi kepala sekolah,” jelasnya.

Mereka, urainya, juga memiliki hak ikut tes sebagai pengawas sekolah atau kepala sekolah, latar belakang guru penggerak dan mendapatkan sertifikat dari kementerian. Oleh Pemkab, diberikan kepercayaan sebagai pengawas sekolah.

“Sehingga tahun kemarin, berbeda dengan tahun sebelumnya, seorang pengawas latar belakang dari kepala sekolah dulu. Saat ini, tanpa duduk di kepala sekolah memenuhi syarat lulus mendapatkan sertifikat dari guru penggerak langsung jadi kepala sekolah,” pungkasnya. (Meneol)

Tinggalkan Balasan