Wartasentral.com, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bagaikan orang yang memiliki sifat “Borok Sikutan”. Pasalnya, belum sehari mereka memasang 2 plang Segel di belakang bangunan prasarana Kolam Renang di Shila at Sawangan yang disebut melanggar Garis Sempadan Situ (GSS) Tujuh Muara, Sawangan, satu plang segel tersebut dicopot oleh pihak Satpol PP itu sendiri.
Pencopotan plang segel di lokasi depan gedung prasarana itu, diketahui bertepatan dengan hari pemasangan plang segel pada Jumat (24/7/2026).
“Bukan raib bang, kita copot di hari yang sama, cukup pasang satu materi aja,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok Hendar Pradesa, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7/2026).
Pemasangan 2 plang segel di gedung prasarana dan kolam renang Shila at Sawangan oleh tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, Kepolisian dan TNI, lantaran kedua bangunan itu melanggar garis sempadan situ (GSS).
Serta ketidaksesuaian izin pembuatan bagunan yang diajukan pengemban, ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

Hendar menegaskan, pihaknya hanya melakukan pencopotan segel dan tidak mencabut garis SatPol PP. Sementara dari pantauan di lapangan, garis pembatas di gedung prasarana juga sudah tidak terlihat.
“Waduh, saya belum cek lagi pasca penyegelan,” imbuhnya.
Menindaklanjuti informasi itu, Ia mengatakan telah memerintahkan tim Bantuan Kendali Operasi (BKO), untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
“BKO saya lagi suruh cek dulu kelapangan,” jelasnya. (Rik)
