Ragam  

Terima Bukti Pelaporan SPT Tahunan, Sekda Depok Himbau Warga Segera Lapor

Terima Bukti Pelaporan SPT Tahunan, Sekda Depok Himbau Warga Segera Lapor
Sekda Kota Depok Supian Suri (tengah) bersama Kepala BKD & Kepala DPMPTSP (foto: diskomde)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri telah menunaikan kewajibannya, untuk membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2023, secara online melalui e-Filing.

“Alhamdulillah, saya sudah menerima bukti pelaporan SPT tahunan, PPh tahun pajak 2023 kepada KPP Pratama wilayah saya KPP Cimanggis,” ujarnya usai menerima bukti pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2023, di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gedung Dibaleka Lantai 1 Balai Kota Depok, Senin (26/2/24).

Untuk itu, ia mengajak masyarakat Depok, untuk segera laporkan ke KPP Cimanggis dan Sawangan, lantaran itu memang kewajiban sebagai warga negara.

Supian menyampaikan, dengan pajak yang dibayarkan wajib pajak ke negara, akan berpengaruh kepada setiap program pembangunan.

Pasalnya, pemerintah dalam hal ini punya tanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat. Dan semua itu, imbuhnya, salah satu sumber pendanaanya berasal dari pajak.

“Untuk itu kami, saya secara pribadi atas nama pemerintah Kota (Pemkot) Depok, menghimbau kepada seluruh masyarakat segera menyampaikan laporan SPT tahunannya,” ungkapnya.

Sehingga, sambungnya, Pemkot bisa melihat potensi-potensi pajak dan kewajiban terhadap pembayaran pajak oleh masyarakat, khususnya yang sudah memiliki NPWP karena lebih cepat lebih nyaman.

Sekda menerangkan, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, bisa menggunakan sistem e-filing atau pelaporan pajak online.

Pelayanan itu, memudahkan akses kepada wajib pajak, sehingga tidak perlu antri atau datang ke kantor pajak cukup menggunakan akses internet.

“Jangan ragu, ini prosesnya sangat mudah, praktis dan bisa dilakukan di mana saja,” tutupnya.

Untuk diketahui, bagi wajib pajak jangan lupa untuk lapor SPT tahunan, tenggat waktunya sampai 31 Maret 2024. (Key)

Tinggalkan Balasan