Wartasentral.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), mengelola 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Depok.
Mengenai Informasi terkait lokasi hingga pengelola masing-masing TPU, dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka.
Kepala UPTD Pemakaman Umum Muhamad Iksan membeberkan, setiap TPU memiliki Penanggung Jawab (PJ) yang bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan, mulai dari pemanfaatan hingga pemeliharaan.
“TPU yang dikelola antara lain TPU Kalimulya 1, TPU Kalimulya 2, TPU Kalimulya 3, TPU Tirtajaya, TPU Cimpaeun, TPU Tapos, dan TPU Karaba,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia melanjutkan, TPU lainnya meliputi TPU Cilangkap, TPU Sukatani, TPU Pondok Petir, TPU Sawangan Lama, TPU Bedahan, dan TPU Pasir Putih.
Menurut Iksan, seluruh data tersebut dapat diakses melalui website Sistem Informasi Pemakaman Umum (SIMAKMUM), yang menyediakan informasi lengkap mengenai TPU milik Pemkot Depok, termasuk lokasi dan penanggung jawabnya.
“Selain nama-nama yang disebutkan, bukan menjadi kewenangan kami. Artinya, jika terjadi kejadian seperti longsor, penanganannya dilakukan sesuai prosedur oleh pihak lingkungan setempat,” jelasnya.
Kendati demikian, jika penanganan tidak dapat dilakukan secara mandiri dan membutuhkan dukungan Pemkot Depok, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui proposal yang ditujukan ke Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok.
“Kewenangannya, sudah bukan di kami (UPTD Pemakaman Umum). Biasanya yang mengajukan berasal dari pengelola lingkungan, RT/RW, atau kelurahan setempat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini selama musim hujan belum terdapat laporan kejadian longsor di TPU yang dikelola Pemkot Depok.
“Alhamdulillah, selama musim hujan sampai saat ini tidak ada laporan longsor, kondisi TPU masih aman dan terkendali,” pungkasnya. (Key)




