Ekbis  

Menteri Pertanian Terbitkan Aturan Baru Alokasi Pupuk Bersubsidi

Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, menerbitkan aturan baru Nomor 1/2024 terkait penetapan alokasi pupuk subsidi.

Aturan baru itu, merupakan revisi atas aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10/2022.

Permentan tersebut, juga menetapkan adanya penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik. Sebelumnya, hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.

Mentan Amran Sulaiman mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani, dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati/ Wali Kota.

“Kita usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kita berupaya terus untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan Presiden,” kata Amran dalam keterangan resmi, Jumat (3/5/2024).

Dan saat ini, tukasnya, telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton.

Ia menerangkan, alokasi pupuk bersubsidi, dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah.

Sedangkan pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah, dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Musim tanam kedua ini, diharapkan petani terus dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk,” imbuhnya.

Ia menegaskan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN.

Terkait jenis tanaman, Pasal 3 Permentan No 1/2024 menetapkan, pupuk subsidi disalurkan bagi petani di sektor tanaman pangan yaitu padi, jagung dan kedelai.

Lalu, sambungnya, petani tanaman hortikultura yaitu cabai, bawang merah, dan bawang putih. Serta, petani tanaman perkebunan yaitu tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Sementara itu, tambah Amran, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan.

Dengan begitu, ulasnya, data petani penerima dan kebutuhan, dapat dilakukan pembaharuan ketika sistem e-RDKK dibuka.

“Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan, terus mendapat kepercayaan dari masyarakat,” sebutnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil menambahkan, jika ada petani mengalami kendala, seperti sudah tua, sakit, atau jarak yang sangat jauh dari kios, dapat diwakilkan akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan.

Hal itu tekannya, untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan.

“Petani tidak usah khawatir atas ketersediaan pupuk. Alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini,” tegasnya.

Pada musim tanam kedua dan selanjutnya, lanjutnya, bisa dilakukan percepatan tanam dan produksi, lantaran pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya.

Ia memaparkan, persentase serapan per 30 April 2024 dibandingkan dengan alokasi awal sebesar 4,73 juta ton masih rendah, yaitu 36,59%.

“Jika dengan penambahan jadi 9,55 juta ton baru sekitar 18,12%. Jadi alokasi masih melimpah, tidak usah khawatir,” ujarnya.

Amran berharap, Permentan baru tersebut, bisa mengatasi persoalan penyaluran pupuk bersubsidi. (CNBC Indonesia/hare)

Tinggalkan Balasan