Limbah Indo Fermex Bocor, DLHK Depok Akan Segara Surati KLH

Limbah Indofermex Bocor, DLHK Depok Akan Segara Surati KLH
Petugas DLHK Depok tinjau lokasi kebocoran limbah pabrik di Kecamatan Sukmajaya. Senin (10/02/25). (Foto : dok. DLHK Depok)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok tengah menindaklanjuti dugaan pencemaran air, yang diduga berasal dari limbah produksi salah satu perusahaan di Kecamatan Sukmajaya.

Kejadian itu, berawal dari insiden di fasilitas PT. Indo Fermex yang ada di Kecamatan Sukmajaya, mengakibatkan kebocoran limbah ke lingkungan.

Kepala DLHK Depok Abdul Rahman mengungkapkan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan (verlap) terkait kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil pengecekan, kebocoran terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 21.15 WIB, akibat lepasnya flange pipa (sambungan pipa) pada tangki RO-feed tank B.

“Kejadian ini berlangsung sekitar 20 menit, dengan perkiraan volume limbah yang keluar mencapai 8,5 meter kubik,” ungkapnya, Senin (10/2/25).

Menurut keterangan dari pihak Indo Fermex, imbuhnya, kebocoran disebabkan valve yang tidak dalam kondisi rapat, sehingga air limbah terus mengalir ke tangki B dan menyebabkan tekanan tinggi.

Akibatnya, air limbah meluap dan tercecer di area tangki, sebagian dipompa kembali ke tangki D, namun ada yang terbuang ke lingkungan.

DLHK Kota Depok menduga, insiden itu juga terkait dengan peningkatan produksi perusahaan, yang berdampak pada kapasitas operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Akibat insiden tersebut, saluran air yang melintasi lingkungan warga di sekitar perusahaan diduga ikut tercemar oleh limbah tersebut,” ungkap Abra.

Untuk memastikan dugaan tersebut, ia mengatakan pihaknya telah melakukan pengambilan sampel air di beberapa titik, termasuk inlet IPAL, outlet IPAL dan badan air penerima.

“Kami akan segera menyurati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait dugaan pembuangan limbah ini, mengingat perusahaan ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga kewenangan pengawasannya ada di KLH,” jelas Abra.

Ia kembali menegaskan, DLHK Depok berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Serta memastikan langkah-langkah perbaikan dari pihak perusahaan, agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” pungkasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan