Wartasentral.com, Depok – Petugas keamanan SMAN 14 Depok melarang dua Wartawan masuk ke dalam lingkungan sekolah, Kamis (8/10/2026), saat hendak melakukan tugas jurnalistik terkait pembangunan ruang kelas di SMAN 14 Depok yang masih dikerjakan.
Larangan itu menurut petugas keamanan yang tidak menyebutkan namanya, berdasarkan perintah dari Kepala SMAN 14 Depok Siti Mariam Mumpuni, S.Pd., M.Pd.
“Hampura, tidak boleh masuk. Perintah dari Kepala Sekolah (Kepsek) tidak ada boleh wartawan ke pembangunan,” ucapnya, di pintu gerbang sekolah.
Dengan adanya pelarangan itu, membuat para wartawan heran dan jadi tanda tanya besar, apa yang sedang disembunyikan dibalik pembangunan ruang kelas itu.
Para wartawan mencoba meminta keamanan sekolah untuk menyampaikan kepada Kepsek, perihal kedatangan wartawan untuk menjalani tugas jurnalistik, sesuai amanat oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Antara lain mengambil foto atau gambar, mencari dan mengumpulkan informasi dana pembangunan itu dari mana, siapa yang mengerjakannya dan berapa anggarannya.
Kemudian keamanan tersebut masuk ke dalam, tak berselang lama ia kembali menemui wartawan dan menyampaikan tetap tidak boleh masuk.
“Mohon maaf, tetap tidak boleh masuk. Arahan dari Kepala Sekolah dan pak Gubernur juga bilang, tidak boleh ada wartawan maupun ormas masuk ke pembangunan,” lontarnya.
Ia menjelaskan, pembangunan ruang kelas itu bukan program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari pusat, tapi itu dari Provinsi Jawa Barat dan ia tidak tahu berapa besar anggaran, maupun perusahaan yang melaksanakan pembangunan itu. Namun yang ia tahu, para pekerja itu berasal dari wilayah Garut.
Mendapat jawaban tersebut, para wartawan sangat menghargai petugas keamanan yang melaksanakan perintah dari atasannya.
Akhirnya, para wartawan meninggalkan sekolah tersebut dan menyayangkan larangan tersebut, pasalnya hal itu menjadi tidak adanya keterbukaan informasi publik dalam pembangunan ruang kelas SMAN 4 Depok tersebut.
Penting untuk diketahui, Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi peliputan, pencarian, perolehan, hingga penyebarluasan informasi oleh wartawan dapat dipidana.
Kemudian pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers menegaskan bahwa, pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (Riki)






