Wartasentral.com, Depok – Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Ade Firmansyah, menyampaikan program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, berupa berobat gratis hanya menggunakan KTP dan KK, saat menghadiri Musrenbang Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, di Aula Kelurahan, Selasa (16/1/24).
Ia menyampaikan hal itu, lantaran menilai Pemkot Depok belum masif dalam mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.
“Program UHC Ini sebenarnya belum sampai ke masyarakat, maka saya jelaskan tadi. Karena RT dan RW dalam forum Musrenbang ini, adalah sebagai garda terdepan, maka saya sampaikan informasi terbaru yakni UHC,” terangnya.
Ia menjelaskan, per tanggal 1 Desember 2023 ketika sudah di launching sebagai program kebijakan Pemkot Depok, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 003/9173, Wali Kota Depok Mohammad Idris, resmi menerapkan UHC.
“Saya sudah lakukan advokasi terkait UHC ini, pelaksanaannya tak ada kendala, hanya saja sosialisasi belum masif, masih ada keraguan masyarakat karena ada informasi yang bias. Makanya, dalam forum Musrenbang ini saya sampaikan ke masyarakat,” paparnya.
Ade menjabarkan, warga Depok yang tidak punya jaminan kesehatan, ketika perlu layanan kesehatan yang gawat darurat dan butuh dirawat, cukup bawa KTP dan KK saja, namun untuk pasien jalan umum ada mekanisme tersendiri.
“Gak ada cerita, yang kayak gitu ditolak oleh rumah sakit yang selenggarakan jaminan kesehatan nasional,” imbuhnya.
Tapi, lanjutnya, bila ada pasien yang masuk gawat darurat tapi hasil diagnosa dokter tidak perlu dirawat, maka itu tidak di cover UHC.
Yang di cover itu, ucapnya, adalah gawat darurat yang perlu mendapat rawat inap, tapi rawatnya di kelas 3.
“Gawat darurat yang tidak dicover itu, diatur dalam Permenkes No 3 tahun
2023 terbaru, ada pasal yang mengatur tentang IGD,” ulasnya.
Warga Depok, menurutnya patut bersyukur, dengan usia Depok yang baru 24 tahun, tapi kebijakan Pemkot sudah menerapkan UHC.
“Sedangkan tetangga kita, yang juga Kota penyangga ibukota, yakni Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, hanya baru Depok yang predikat UHC,” tegasnya.
Ade menyampaikan, UHC tersebut, bukan hanya berlaku di Depok. Rumah Sakit luar Depok yang selenggarakan JKN, tetap bisa melayani warga Depok, di luar Depok.
“Ketika kita sakit, cari RS yang selenggarakan JKN, tinggal bilang, Kota Depok sudah UHC, tolong di urus warga yang KTP Depok ini, dalam program UHC,” beber Ade.
Soal pasien umum yang belum punya JKN dan merasa tidak mampu, saat rawat jalan di Puskesmas, bisa mendaftarkan dirinya dengan membawa KTP dan KK.
Namun, untuk pelayanan pertamanya, kena retribusi sebesar Rp. 10 ribu, sesuai Perda Pelayanan Kesehatan Kota Depok.
“Bilang ke petugas Puskesmas kita warga tidak mampu, lalu kita minta untuk ikut UHC, itu nanti diurus oleh tim verifikasi petugas puskesmas selama 3×24 jam,” jelasnya.
Tapi, tambah Ade, nanti juga diverifikasi oleh petugas, terkait parameter kemiskinan dan warga tidak mampu.
“Namun semangat dari UHC kita itu adalah, kita selamatkan dulu warga Depok, masuk dulu dalam layanan kesehatan, sebab butuh perawatan,” terangnya.
Setelah masuk, nanti KTP diurus oleh Rumah Sakit ke Dinkes untuk ikut dalam program UHC.
Lalu, setelah sembuh akan ada verifikasi kepesertaan selama 3 bulan, jika benar masuk kategori warga tidak mampu, akan diteruskan kepesertaannya.
“Semua program itu, berangkat dari pokok pikiran kita DPRD Depok Komisi D. Melalui program UHC, sekarang saya lebih mudah advokasi layanan kesehatan masyarakat,” tutupnya. (Rik)