Gugatan Paslon Capres 01 & 03 ke MK Dinilai Cacat Formil

Gugatan Paslon Capres 01 & 03 ke MK Dinilai Cacat Formil
Tim pembela Prabowo - Gibran (foto: sua)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menyebut, gugatan yang dilayangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formil.

Bahkan, pengacara kondang itu tegas menyatakan, kedua gugatan tersebut salah kamar.

Otto menjelaskan, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu 01 dan 03, mempersoalkan proses Pilpres 2024 yang dianggap diwarnai berbagai pelanggaran atau kecurangan.

Padahal, persoalan proses ataupun pelanggaran merupakan wewenang Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung untuk mengadili.

Adapun MK, lanjutnya, berwenang mengadili perselisihan terkait hasil Pemilu atau raihan suara calon. Hal itu, jelasnya, diatur secara tegas dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi ke dalam Peraturan MK (PMK).

“Di dalam PMK itu, diatur apa yang harus dimohonkan. Pokok-pokok permohonan itu, jelas diatur harus mengenai tentang perhitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar,” kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024) malam.

Ia menambahkan, dalam PMK itu, diatur pula bahwa petitum, harus terkait pembatalan keputusan KPU tentang perhitungan suara.

Menurut Otto, gugatan terkait proses atau dugaan kecurangan, tidak samasekali termaktub dalam PMK. Apalagi, kubu 01 dan 03 dalam petitumnya, meminta agar Gibran atau Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Ia menegaskan, petitum diskualifikasi merupakan ranah Bawaslu untuk mengadili.

“Petitumnya pun, mereka mengajukan diskualifikasi yang sebenarnya juga tidak masuk dalam ranah MK,” ujarnya.

Karena itu, Otto menyimpulkan bahwa gugatan kubu 01 dan 03 itu cacat formil dan salah kamar. Gugatan mereka seharusnya diajukan ke kamar Bawaslu, bukan kamar MK.

“Dengan mereka mengajukan permohonan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar,” tegas Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia itu.

Bertolak dari kesimpulan tersebut, Otto yakin Tim Pembela Prabowo-Gibran bisa “menghancurkan semua serangan-serangan” kubu 01 dan 03 dalam persidangan.

Bahkan ia memprediksi, MK akan memutuskan dua perkara itu, Tidak Dapat Diterima, yang berarti pokok materinya tidak diperiksa.

“Gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil, maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak akan dapat diterima,” ungkap Otto.

Ia memberikan penjelasan tersebut, usai dirinya dan 44 kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, mengajukan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait dalam gugatan kubu 01 dan 03, di Gedung MK.

Tim Pembela Prabowo-Gibran, telah menyerahkan semua syarat agar kliennya menjadi Pihak Terkait, sehingga tinggal menunggu apakah disetujui atau tidak oleh majelis hakim konstitusi.

Jika permohonan menjadi Pihak Terkait dikabulkan, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan memberikan jawaban dalam sidang pemeriksaan pada Kamis (28/3/2024) mendatang.

“Kami berkeyakinan, insya Allah mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen-argumen dan dalil-dalil, yang diajukan para pemohon dalam perkara ini,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra

Sebagai gambaran, kubu Anies-Muhaimin dalam gugatannya, meminta MK memutuskan agar pemungutan suara Pilpres 2024, diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Jokowi.

Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK memutuskan agar Pilpres 2024 diulang, tanpa melibatkan pasangan Prabowo-Gibran.

Baik kubu 01 maupun 03 menuntut hal tersebut ke MK, lantaran punya alasan serupa, yakni ada banyak kecurangan untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Tergugat dalam kedua perkara tersebut adalah KPU. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024, MK akan menggelar sidang perdana atas PHPU hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). (Repcoid)

Tinggalkan Balasan