Ragam  

Gubernur Kepri Jawab Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda FP4GNPN

Gubernur Kepri Jawab Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda FP4GNPN
Gubernur Kepri Ansar Ahmad (kiri) (foto: Rama)
Bagikan:

Wartasentral.com, Tanjungpinang – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, membacakan jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (FP4GNPN).

Jawaban tersebut, ia bacakan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (18/3/2024).

Rapat paripurna, dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak dan didampingi oleh Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan.

Ansar menyampaikan terima kasih dan apresiasi, terhadap pandangan dari seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepri, yang mendukung penuh penyusunan Rancangan Peraturan Daerah FP4GNPN ini.

Menurutnya, penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat, dapat mengancam kehidupan generasi muda dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, diperlukan upaya terpadu dan kerjasama antar semua pihak, dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Upaya tersebut, mulai dari deteksi dini dan pencegahan sampai dengan rehabilitasi penyalahguna Narkoba, yang salah satunya, melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah FP4GNPN.

Ansar menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, terkait langkah konkret dalam mengoptimalkan layanan rehabilitasi.

Ia menyatakan, Pemprov Kepri melalui perangkat daerah yang memiliki fungsi rehabilitasi penyalahguna Narkoba, akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam meningkatkan layanan rehabilitasi.

“Diantaranya dengan penguatan kelembagaan sampai dengan tingkat desa dan kelurahan, meningkatkan kompetensi rehabilitasi, melakukan pembinaan sampai dengan desa atau kelurahan melalui agen pemulihan, dan memberikan layanan rehabilitasi berkelanjutan (pemantauan dan pendampingan pemulihan pecandu),” papar Ansar.

Lebih jauh, terkait sanksi yang dikemukakan dalam pandangan tersebut, Ansar menjelaskan pasal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 55 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baginya, ketentuan tersebut adalah langkah awal atau pintu masuk, dalam upaya penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini fasilitasi rehabilitasi, dan tidak adanya rumusan sanksi yang berkaitan dikarenakan jenis dan besaran sanksi telah diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 128 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir, terkait pendanaan yang dikemukakan dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Nasdem, Ansar menyatakan dalam hal dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), pengaturannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/CSR.

Sedangkan dalam hal pemberian dana dari pemerintah dalam Ranperda ini tidak diatur, karena hal itu dengan sendirinya akan merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. (Rama)

Tinggalkan Balasan