Disrumkim Depok Akan Cek Plafon Kelurahan Gerogol Ambruk di Terjang Angin

Disrumkim Depok Akan Cek Plafon Kelurahan Gerogol Ambruk di Terjang Angin
Plafon Kantor Kelurahan Gerogol yang ambruk di terjang angin hujan (foto: jude)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Plafon dan genteng Kantor Kelurahan Gerogol Kecamatan Limo Kota Depok, ambruk diterjang angin kencang, yang disertai hujan deras pada Rabu sore (17/4/2024).

Atas kejadian itu, Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Suwandi, akan segera mengecek kerusakan di kantor yang baru setahun di bangun itu.

“Ya, kita sudah dapat laporan dari pihak kelurahan dan LPM, besok kita akan cek kerusakannya,” jelasnya, Rabu malam (17/4/2024).

Ambruknya plafon Kantor Kelurahan Gerogol, dibenarkan salah satu anggota Linmas sekaligus pegawai Kantor Kelurahan Grogol Niman.

“Ya betul, plafon bagian depan kantor kelurahan tersapu angin kencang, peristiwa itu terjadi pada Rabu sore sekitar pukul 17.45 menjelang Magrib, beruntung kejadian sudah sore sehingga rontoknya baja ringan penyangga genting dan PVC tidak mencelakai orang,” terangnya.

Senada, Lurah Grogol Boni Sobari Kusumah membenarkan kejadian ambruknya plafon Kantor Kelurahan Gerogol tersebut.

“Betul kejadian sudah hampir magrib, kami akan segera melaporkan kejadian ini ke Dinas Perumahan dan Permukiman,” ujarnya kepada wartawan.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo Ramdani, mengaku bingung atas kejadian tersebut.

Pasalnya, Kantor Kelurahan Grogol yang terlihat megah dan kokoh dan baru berusia setahun setengah, tukasnya, namun rontok tersapu angin.

“Itu bangunan baru setahun lebih dikit kok udah rontok tersapu angin, itu membuktikan bahwa kualitas bangunan tidak bagus, hasil pekerjaan pemborong tidak maksimal dan ceroboh,” ungkapnya.

Selain plafon ambrol, lanjutnya, ada juga ruangan yang ketika hujan rembes dari PVC. Termasuk, ruangan rapat PVC nya ambrol saat dipasang AC.

“Kami berharap, kerusakan itu segera diperbaiki oleh Dinas terkait, sehingga tidak menggangu pelayanan masyarakat,” desaknya.

Berdasarkan keterangan dari salah satu pelaku usaha jasa konstruksi yang namanya tidak mau dicantumkan, untuk kerusakan yang terjadi dalam masa pemeliharaan, masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana untuk memperbaikinya.

“Masa pemeliharaan di kontrak, biasanya 365 hari atau 1 tahun. Jika dibangun tahun 2022, berarti sudah setahun lebih. Kemungkinan sudah habis masa pemeliharaannya. Biasanya, dalam jangka waktu setahun, pasti sudah Final Hand Over (FHO),” jelasnya.

Menurutnya, bila kejadian ambruknya disebabkan angin, itu bisa masuk dalam kondisi force major.

“Kalau karena angin sih, kayaknya yang bagian luar, ya bisa masuk force major aja itu mah,” pungkasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan