AP3D Minta Bawaslu Depok Segera Usut Dugaan Money Politik Caleg Golkar

AP3D Minta Bawaslu Depok Segera Usut Dugaan Money Politik Caleg Golkar
Presidium AP3D Riyandi Umasugi saat melapor dugaan money politik Caleg Partai Golkar ke Bawaslu Depok (foto: ald)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Aliansi Pemuda Pengawal Pemilu Depok (AP3D), menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, segera mengusut laporan dugaan praktek money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu Caleg Partai Golkar.

Bahkan, mereka meminta agar Caleg yang diduga lakukan money politik itu, didiskualifikasi sebagai Caleg terpilih dalam Pemilu 2024.

AP3D menyebut, pesta demokrasi di Indonesia 14 Februari kemarin, menjadi momen penting bagi warga Indonesia untuk memilih pemimpin baru, meski diperjalanannya ada sedikit gangguan dari oknum politik.

Diinformasikan sebelumnya, terdapat bukti yang menunjukkan beberapa oknum Caleg dari Partai Golkar, termasuk Caleg DPR RI nomor urut 01Dapil Jabar 6 Depok-Bekasi Rani Fahd A Rafiq , diduga terlibat dalam praktik politik uang (Money Politik).

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 280 ayat (1) UU 7/2017 huruf (j), yang secara tegas melarang peserta Pemilu untuk melakukan politik uang,” jelas Presidium AP3D Riyandi Umasugi kepada wartawan, kemarin (16/2/24).

Ia menyebut, Pasal 284 juga mengatur bahwa Caleg yang melakukan politik uang, dengan jelas akan dibatalkan sebagai Caleg terpilih atau didiskualifikasi.

Ia mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan oleh AP3D, terdapat bukti yang kuat mengenai praktik politik uang, yang dilakukan oleh oknum Caleg dari Partai Golkar di Depok dan Bekasi.

“Salah satu contohnya adalah peristiwa politik uang, yang terjadi di beberapa wilayah, termasuk di RT 06, RT 02 di RW 03 & RT 02 RW 03 di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas,” bebernya.

Ia juga menjelaskan, AP3D telah melaporkan temuannya kepada Bawaslu Kota Depok, untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Pasal 280 ayat (1) dan Pasal 523 ayat (1, 2, 3) UU Pemilu tahun 2017.

Riyandi menekankan, Bawaslu Kota Depok harus menindak secara tegas Caleg DPR RI Kota Depok Rani Fahd A Rafiq dan oknum Caleg lainnya, yang terlibat dalam praktik politik uang.

Peserta itu katanya, harus didiskualifikasi sebagai Calon Anggota Legislatif dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena itu, kami menuntut agar Bawaslu Kota Depok segera mengusut kasus ini dengan tegas. Tidak boleh, ada yang mencederai demokrasi di negara tercinta kita,” tandasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan