Wartasentral.com, Depok – Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 SDN Kebayunan Kecamatan Tapos Kota Depok, diprediksi tidak selesai sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Demikian diungkapkan oleh salah satu pekerja Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 SDN Kebayunan, Jumat (9/10/2026), saat ditemui wartawan.
“Ini juga kayaknya gak selesai sesuai waktu, soalnya berubah – ubah terus kerjaannya. Kalau berubah lagi, bisa gak selesai tepat waktu,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari Papan Proyek tertera Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Diskdasmen) Direktorat Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Kebayunan, dengan waktu pelaksanaannya adalah selama 150 Hari Kalender, mulai dari tanggal 29 Juni sampai dengan 26 November 2026.
Selain itu, kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp. 1.348.464.776 dengan sumber dana dari APBN tahun anggaran 2026 itu, juga disinyalir tidak murni dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Pasalnya, pekerja itu menyebut kegiatan itu milik Pak B, yaitu nama salah satu kontraktor komersil ternama yang sering mengerjakan proyek dari DPUPR Kota Depok. Ia tidak menyebut, kegiatan revit itu dilaksanakan oleh orang dari P2SP.
“Iya ini proyeknya punya Pak B atau Pak G gitu kalau gak salah, tapi orangnya gak pernah datang kesini,” bebernya.
Pernyataan itu, juga diperkuat lewat bon atau nota dari salah satu toko material kawasan GDC, yang pada hari Jumat itu mengirimkan sejumlah barang ke SDN Kebayunan.
Dalam bon atau nota pengiriman barang itu, tertulis pemesan adalah nama seorang wanita yang diduga istri dari kontraktor yang memborong kegiatan revit tersebut. “Iya itu nama ibu, iya istrinya bos,” tegasnya.
Pekerja tersebut berharap, agar para pihak mulai dari Kepala UPTD SDN Kebayunan dan Fasilitator tidak lagi merubah pekerjaan, mengingat batas waktu pelaksanaan sudah mepet.
Berbeda dengan pernyataan pihak SDN Tapos 5, yang juga menerima program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 1.877.698.281.
Dikatakan, kegiatan revit disekolah tersebut murni dilaksanakan oleh P2SP, tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor komersil.
“Saya tidak kenal dengan nama-nama kontraktor yang disebut tadi, revit disini murni kita yang kerjakan sendiri, tidak pakai kontraktor,” jelasnya.
Mengutip informasi dari school Media News atau news.schoolmedia.id, Kemendikdasmen menegaskan pelaksanaan Program Revitalisasi PAUD Tahun 2026 harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan sesuai petunjuk teknis.
Hal itu mesti dilakukan guna memastikan dana bantuan, dimanfaatkan tepat sasaran untuk peningkatan layanan PAUD.
Pembangunan revitalisasi, dilakukan secara swakelola dan harus melibatkan unsur masyarakat seputar sekolah.
“Karena dokumen PKS ditandatangani oleh Kepala Sekolah maka harus memastikan pelaporan program ini secara akuntabel, amanah dan sesuai ketentuan hukum dan juknis yang kami berikan. Pelaksanaan pekerjaan harus swakelola, tidak dikontrak kepihak ketiga lagi karena jika pihak kontraktor bermasalah yang bertanggung jawab tetap Kepala Sekolah,” ujarnya.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Dirjen PAUD Dikdasmen, Dr. Eko Susanto, S.E., M.Si., dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Revitalisasi PAUD Tahun 2026 Angkatan 16 di Jakarta Barat, Kamis (21/5/2026).
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti saat penandatanganan Nota Kesepakatan Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026, Jumat (4/9/2026) di Jakarta, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mendukung pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, baik pada 2025 maupun 2026.
Menurutnya, kerja sama tersebut perlu terus dijaga karena pelaksanaan revitalisasi dilakukan secara swakelola oleh satuan pendidikan, sehingga membutuhkan dukungan dan pendampingan pemerintah daerah.
“Kami tentu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, yang telah bekerja sama sehingga program revitalisasi 2025 yang sudah selesai dan 2026 yang sekarang sudah hampir selesai juga, dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ujar Mendikdasmen
Sebagai informasi, P2SP adalah panitia khusus yang dibentuk oleh sekolah untuk mengelola pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara swakelola.
P2SP dibentuk melalui musyawarah yang melibatkan unsur sekolah, komite sekolah, tokoh masyarakat, dan wali murid.
Struktur utamanya terdiri dari:
• Penanggung Jawab: Kepala Sekolah
• Ketua: Mengkoordinasikan bidang konstruksi dan pelaksanaan fisik
• Sekretaris / Logistik: Menangani administrasi, surat-menyurat, dan pembukuan/logistik
• Bendahara: Berasal dari unsur ASN atau tetap yayasan untuk mengelola keuangan
• Kepala Pelaksana: Mengatur teknis pengerjaan bangunan di lapangan
• Petugas Keamanan: Menjaga ketertiban dan keamanan area kerja.
Selain P2SP, dibentuk pula Tim Teknis yang terdiri dari tenaga perencana dan pengawas (arsitek/sipil), serta pendampingan dari perguruan tinggi untuk memastikan bangunan sesuai standar teknis.
Ketentuan Utama Program Revitalisasi 2026
• Wajib Swakelola: Program dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini harus dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah bersama masyarakat atau komite.
• Pembentukan Panitia (P2SP): Sekolah membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang terdiri dari kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan warga atau tokoh masyarakat setempat yang memiliki keahlian bangunan.
• Penyaluran Dana: Dana bantuan disalurkan langsung oleh pemerintah ke rekening satuan pendidikan (diterima kepala sekolah dan bendahara) dalam beberapa tahap.
• Larangan Pelimpahan: Sekolah dilarang mengontrakkan atau melimpahkan pekerjaan pembangunan kepada kontraktor luar atau pihak ketiga.
• Tanggung Jawab Mutlak: Kepala sekolah memegang tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan kesesuaian bangunan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Peraturan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, dapat dilihat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. (Riki)






