Wartasentral.com, Depok – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Depok, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menyerahkan 27 Sertipikat Hak Pakai (SHP) aset tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Penyerahan ini menjadi simbol penguatan legalitas aset daerah sekaligus komitmen dalam peningkatan pelayanan publik.
Kepala BPN Kota Depok Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP., menjelaskan jumlah 27 sertipikat yang diserahkan, selaras dengan usia Kota Depok yang tengah diperingati. Sertipikat tersebut, mencakup berbagai aset strategis milik pemerintah kota.
“Sebanyak 27 sertipikat ini terdiri dari aset tanah yang sudah berdiri bangunan, seperti puskesmas, sekolah, hingga jalan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya BPN dalam membantu Pemkot Depok, mengamankan aset daerah secara hukum. Tahun ini, BPN menargetkan sertifikasi hingga 1.000 aset.
“Kami berharap sinergi dengan Pemkot, khususnya bersama Badan Keuangan Daerah (BKD), semakin kuat. Tahun ini, kami menargetkan sertipikat hingga 1.000 aset dan akan kami upayakan untuk terealisasi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nuraeni Widayatti, menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut. Ia menilai langkah ini menjadi penguatan penting, dalam penataan aset daerah.
Ia menegaskan proses sertifikasi akan terus berlanjut secara bertahap, agar aset pemerintah semakin tertata dan memiliki kepastian hukum. Selain itu, pemanfaatannya juga diharapkan semakin optimal untuk mendukung layanan publik.
“Alhamdulillah, sudah diserahkan. Mudah-mudahan ini terus berprogres dan setiap bulan bisa menghasilkan sertipikat-sertipikat baru, serta dapat dimanfaatkan untuk mendukung layanan publik,” utasnya. (Rik)






