123 Rumah di Kecamatan Sawangan & Bojongsari Terima Bansos RTLH

Kepala Disrumkim Kota Depok menyerahkan simbolis Bansos RTLH warga Sawangan dan Bojongsari (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan perbaikan 123 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Bojongsari dan Sawangan, guna memberikan rumah yang layak bagi masyarakat Kota Depok.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Dadan Rustandi merinci, di Kecamatan Sawangan ada 101 RTLH yang akan diperbaiki. Sementara Kecamatan Bojongsari, hanya terdapat 22 rumah.

“Sedangkan untuk se-Kota Depok ada 1.525 unit RTLH, akan direhabilitasi tahun ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,” ujarnya, usai membuka sosialisasi program bantuan sosial (Bansos) RTLH, di Kantor Kecamatan Sawangan, Rabu (29/5/2024).

Ia menyampaikan, para penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp23 Juta. Dimana, pembagiannya adalah Rp20 juta untuk material dan Rp3 Juta untuk upah pekerjanya.

“Jumlah bantuan yang diberikan memang tidak banyak dan masih kurang, namun bisa dibantu dengan swadaya dari masyarakat, karena bantuan dari pemerintah sifatnya hanya stimulan, agar menggerakkan masyarakat untuk saling membantu,” jelasnya.

Lebih lanjut, waktu pelaksanaan perbaikannya bisa langsung dilakukan setelah proses pencairan dana dari Bank BJB selesai.

“Untuk pelaksanaanya, tergantung nanti pemilik rumahnya siapnya kapan. Artinya kan harus berbenah dan menyiapkan segala suatunya dahulu dan menentukan apa yang menjadi prioritas utama perbaikan rumahnya,” utasnya.

Kabid Permukiman Iyay Gumilar (Tengah) & Koordinator Pengembangan Kawasan Permukiman Disrumkim Kota Depok Wahyu Hidayat (kiri) (foto: Riki)

Setelah penyerahan simbolis Bansos RTLH, Kepala Bidang Permukiman Disrumkim Kota Depok Iyay Gumilar didampingi Koordinator Pengembangan Kawasan Permukiman Disrumkim Kota Depok Wahyu Hidayat, memaparkan kepada calon penerima RTLH, terkait teknis apa saja yang bisa dibangun oleh pemilik rumah dalam program tersebut.

“Selain memperbaiki atap, dinding dan lantai, bantuan RTLH juga digunakan untuk membuat septic tank kedap bagi penerima manfaat, yang belum memiliki saluran pembuangan limbah tersebut,” ujar Iyay.

Sementara itu, Wahyu menjelaskan terkait Kelayakan Rumah (Keamanan) atap rumah dan Kelayakan rumah (sosial) dan komponen yang lainnya.

Ia pun menegaskan kepada warga, RTLH punya Komponen wajib, yakni septic tank kedap, yang harus berbahan Fae, Fiber, dengan volume minimal 600 liter dan bergaransi 10 tahun.

Terkait alur pelaksanaan perbaikan atau rehabilitasi RTLH tersebut, penerima manfaat langsung diberikan rekening Bank BJB, untuk mencairkan dana Bansos RTLH tersebut.

Penyerahan buku rekening BJB Bansos RTLH (foto: Riki)

“Setelah menerima buku rekening Bank BJB, nanti tinggal menunggu pencairannya, kurang lebih tunggu 3 sampai 4 Minggu, atau tunggu kabar dari Ketua RT,” terangnya.

Sedangkan untuk waktu pelaksanaannya, kata Wahyu, diupayakan dapat dilaksanakan oleh penerima, mulai bulan Juni.

“Pelaksanaannya, kita harapkan bisa dimulai pada bulan Juni. Kita memberikan waktu pelaksanaannya selama 3 bulan,” pungkasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan