Wartasentral.com, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, merespons positif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Wakil Ketua I DPRD Depok Yeti Wulandari dari Fraksi Gerindra, menyatakan dukungan terhadap revisi perda tersebut.
Yaitu, dengan menekankan pentingnya keselamatan petugas pemadam kebakaran, dalam menjalankan tugas.
Menurut Yeti, petugas pemadam kebakaran (Damkar) adalah, ujung tombak dalam pencegahan dan penanganan kebakaran di Kota Depok.
Lantaran itu, ia menegaskan keselamatan petugas harus menjadi prioritas utama.
“Kita tidak ingin nantinya ada satupun korban, apalagi kehilangan nyawa, bagi petugas-petugas pemadam kebakaran,” paparnya usai rapat paripurna, Kamis (7/11/2024).
Mereka, tandasnya, perlu didukung dengan perlengkapan yang memadai untuk memastikan keamanan saat bertugas di lapangan.
Yeti menjelaskan, dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementara (KUAPPS), DPRD telah menyetujui anggaran untuk pengadaan perlengkapan keselamatan senilai Rp1 miliar.
Anggaran itu mencakup kebutuhan seperti masker respirator 3M, nozle pistol, sarung tangan, selang, dan peralatan lain yang mendukung perlindungan petugas di lapangan.
Revisi perda tersebut, lanjutnya, juga memuat pengaturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur keselamatan operasional, kesiapan teknologi. Serta, peningkatan kualitas dan frekuensi pelatihan bagi petugas.
Langkah tersebut, ia anggap penting mengingat Depok kini memiliki banyak bangunan vertikal, yang membutuhkan keahlian khusus dari para petugas pemadam kebakaran.
Selain itu juga, DPRD mencatat adanya keluhan terkait masalah teknis di lapangan, seperti kekurangan bahan bakar.
Mengingat Kota Depok dengan luas wilayah 200 km² dan jumlah penduduk mencapai 2,3 juta jiwa, risiko kebakaran di area padat penduduk sangat tinggi.
Maka, keberlanjutan operasional pemadam kebakaran tanpa kendala bahan bakar atau masalah teknis lainnya, harus menjadi perhatian serius.
Dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun depan, DPRD memproyeksikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok mencapai Rp2,3 triliun.
Dengan anggaran itu, Yeti berharap kebutuhan penting untuk pemadam kebakaran, dapat terakomodasi dengan baik.
Raperda tersebut ia harapkan, mampu memberikan payung hukum yang jelas dan meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran di Kota Depok.
“Dengan revisi aturan ini, kita semua berharap keselamatan petugas dan masyarakat lebih terjamin,” tutupnya. (Key)