Ragam  

Warung Kecil Sepanjang Jalan Akses UI Kena ‘Keganasan’ Satpol PP Depok

Satpol PP Kota Depok Menertibakan Bangunan Liar di Kawasan Jalan Akses UI pada Senin (22/12/2025). (Foto: irt)

Wartasentral.com, Depok – Pemerintah Kota Depok menertibkan 38 bangunan liar di sepanjang Jalan Akses UI, Kelapa Dua, Cimanggis. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air, yang selama ini terganggu akibat pendirian bangunan di atas fasilitas umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, bangunan yang ditertibkan sebagian besar berdiri di atas trotoar dan menutup saluran air.

Kondisi tersebut, tukasnya, dinilai mengganggu keselamatan pejalan kaki serta berpotensi menimbulkan genangan air.

“Ada bangunan yang kita tertibkan hari ini, sekitar 38 bangunan,” kata Dede kepada wartawan di lokasi penertiban, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, trotoar yang digunakan sebagai lokasi bangunan liar sejatinya dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kepentingan publik. Namun, keberadaan bangunan tersebut membuat fungsi trotoar tidak optimal.

“Trotoar yang kita bangun menggunakan APBD, digunakan sebagai tempat berjualan. Saluran airnya juga ditutup, sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Akses UI, yang selama ini menjadi salah satu jalur penghubung dengan intensitas lalu lintas cukup tinggi.

Ia menerangkan, selain mengganggu pejalan kaki, bangunan liar di kawasan tersebut juga dinilai memicu kemacetan.

Dede menjelaskan, tujuan utama penertiban adalah mengembalikan fungsi fasilitas umum, termasuk trotoar dan aliran sungai, serta menjaga kelancaran lalu lintas.

Ia kembali menegaskan, Pemkot Depok akan terus bertindak tegas terhadap bangunan yang melanggar ketentuan.

“Yang kita tertibkan hari ini, adalah bangunan yang melanggar trotoar jalan. Kali, juga kita fungsikan kembali seperti semula. Beberapa yang menyebabkan kemacetan, juga kita tertibkan,” lontarnya.

Bangunan liar yang dibongkar, sebagian besar digunakan sebagai warung dan tempat usaha kecil. Meski demikian, Dede menegaskan, penertiban tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan, pasti kita tertibkan. Tahun depan, kegiatan penertiban akan terus kita lanjutkan,” tekannya.

Dari pantauan di lokasi, proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat jenis eskavator. Para pedagang dan pemilik bangunan, terlihat mengemasi barang-barang sebelum bangunan dibongkar.

Pemkot Depok berharap penertiban ini dapat meningkatkan kenyamanan pejalan kaki, memperlancar arus lalu lintas, serta mengembalikan fungsi fasilitas umum secara berkelanjutan. (Key)

Tinggalkan Balasan