Ekbis  

Wamendagri Bima Arya Dorong Kepala Daerah Fasilitasi Pembentukan Kopdes Merah Putih

Wamendagri Bima Arya Dorong Kepala Daerah Fasilitasi Pembentukan Kopdes Merah Putih
Wamendagri Bima Arya saat Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Utama Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong para kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota, agar proaktif mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Dukungan tersebut, di antaranya berupa fasilitasi pembentukan Kopdes Merah Putih pada wilayah masing-masing.

“Jadi, seluruh kepala daerah tidak bisa lepas tangan. Kami pastikan, kami monitor secara intensif,” ujar Bima, pada lanjutan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Utama Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lanjutnya, memastikan akan mendampingi pemerintah daerah (Pemda) dan desa secara intensif.

Ia menekankan, pendirian Kopdes Merah Putih harus sejalan dengan dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan perangkat daerah, serta pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pendirian Kopdes Merah Putih, harus sejalan dengan dokumen perencanaan pembangunan. Setelah berjalan, kami akan awasi secara rutin,” ungkapnya.

Terkait mekanisme pendirian Kopdes Merah Putih, Bima menyebut sedikitnya terdapat tiga model yang dapat diterapkan.

Pertama, membentuk koperasi baru. Kedua, mengembangkan koperasi yang sudah ada. Ketiga, merevitalisasi koperasi yang tidak aktif di desa.

Adapun pembentukan Kopdes Merah Putih, bebernya, dapat diputuskan oleh pemerintah desa melalui Musyawarah Desa Khusus.

Bima menambahkan ke depan, Kemendagri akan menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pengalokasian Belanja Tidak Terduga (BTT), untuk mendukung percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.

Aturan tersebut nantinya, akan memuat panduan teknis mengenai ruang lingkup serta kewenangan Pemda dalam proses pendirian Kopdes.

“Jadi BTT atau Belanja Tidak Terduga ini, selain digunakan untuk kebencanaan, juga dimungkinkan dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan program prioritas dari pemerintah pusat,” tandasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono.

Juga tampak Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, serta Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Wamen KP) Didit Herdiawan.

Selain itu, hadir pula para pejabat terkait di lingkungan kementerian/lembaga, Pemda, serta pemerintah desa secara virtual. (Quene)

Tinggalkan Balasan