Ragam  

Wali Kota Supian Suri Tinjau Program Pemutihan PKB Samsat Depok I

Wali Kota Supian Suri Tinjau Program Pemutihan PKB Samsat Depok I
Wali Kota Depok Supian Suri saat meninjau Samsat Depok (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Wali Kota Depok Supian Suri meninjau pelaksanaan program pajak gratis, yang diberikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) terhadap masyarakat Depok yang masa pajak kendaraannya telah jatuh tempo sebelum tahun 2025, di Samsat Depok, Kamis (20/3/2025).

Ia mengatakan, program tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jabar, untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Apresiasi kepada Samsat Kota Depok, yang terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tukasnya.

Supian lantas menghimbau seluruh warga, agar memanfaatkan program sebaik mungkin. Pasalnya, itu hanya berlangsung hingga tanggal 6 Juni 2025 dan tidak akan diperpanjang.

Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pajak tertunggak, imbuhnya, dapat memanfaatkan program tersebut, lantaran tidak dikenakan denda maupun pembayaran pajak pokok yang terutang, di tahun-tahun sebelumnya.

“Hanya pajak tahun berjalan, yang perlu dibayarkan. Sehingga, ini sangat menguntungkan masyarakat,” tambah Supian Suri.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Depok Muhammad Juanda mengungkapkan, jumlah wajib pajak yang datang meningkat drastis dibandingkan hari-hari biasa.

Bahkan, kupasnya, ada warga yang telah menunggak pajak kendaraan selama lebih dari lima tahun, yang akhirnya memanfaatkan program itu.

“Kami bersyukur, atas kunjungan Wali Kota Depok dan dukungan dari Gubernur Jawa Barat dalam program ini,” unggahnya.

Selain membantu masyarakat, urainya, program itu juga memudahkan Samsat dalam melakukan pendataan ulang kendaraan, yang selama ini sulit teridentifikasi akibat tunggakan pajak.

Untuk mengikuti program tersebut, papar Juanda, masyarakat perlu membawa persyaratan utama registrasi.

Bagi kendaraan yang ingin dilakukan balik nama atau pemblokiran, tetap ada prosedur tambahan yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Ia mengharapkan dengan adanya program tersebut, masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Serta memanfaatkan layanan digital seperti Signal atau Samsat Digital Nasional, untuk kemudahan pembayaran di masa mendatang,” tutupnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan