Ragam  

Wali Kota Depok Pimpin Pembongkaran Bangunan Ilegal di Situ Tujuh Muara

Wali Kota Depok Supian Suri (kemeja putih) bersama Plt Kepala DPUPR Depok Yodi Joko Bintoro, Kepala DPMPTSP Abdul Rahman & Kasat Pol PP Dede Hidayat menyaksikan pembongkaran bangunan ilegal di Situ Tujuh Muara (foto: irt)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Wali Kota Depok Supian Suri dan Kapolrestro Depok Kombes Abdul Waras, memimpin jalannya pembongkaran bangunan ilegal mirip jogging track dan tembok beton, di Situ Tujuh Muara, Sawangan, Minggu (25/1/2026).

Pembongkaran bekisting bangunan di atas Situ tersebut dan tembok beton itu, menggunakan alat berat long arm dari DPUPR Kota Depok.

“Jadi kehadiran kami disini, memastikan hasil koordinasi kami dengan pemerintah provinsi Jawa Barat yang memiliki aset terhadap Situ Bojongsari atau Situ Tujuh Muara, juga hasil informasi yang kami dapat dari BBWSCC, bahwa bangunan- bangunan yang ada di atas badan air atau situ ini tidak berizin,” paparnya.

Supian menyebut, keputusan tersebut mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sehingga, saat eksekusi pembongkaran hadir juga dari Bidang SDA dan Satpol PP Provinsi Jabar dilokasi.

“Intinya pemerintah provinsi ingin asetnya dikembalikan seperti sediakala, tidak ada bangunan di atasnya. Sehingga kita melakukan pembongkaran, terhadap bangunan yang sudah mulai dibangun di atas Situ Tujuh Muara ini,” jelasnya.

Ia mengutarakan, dari keterangan dan informasi yang ia dapat, bangunan tersebut diduga milik pengembang perumahan Shila at Sawangan.

“Sepertinya ini dari developer ya, pengembang di sini yang tidak tahu pemanfaatannya, rencananya untuk apa?” ungkap Supian.

Tapi sekali lagi, tambahnya, dari BBWSCC sudah memberikan teguran pertama, kedua, tetapi belum juga diindahkan mereka, untuk dibongkar secara pribadi tetapi hingga sekarang tidak dilakukan pembongkaran sendiri.

Alat berat Long arm dari DPUPR Depok membongkar bangunan di atas Situ Tujuh Muara (foto: Riki)

‎Terkait sanksi terhadap pihak pengembang, Wali Kota Depok menyatakan masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan terus berkoordinasi dengan BBWSCC.

‎Selain membongkar bangunan ilegal, Pemerintah Kota (Pemkot) Depkk juga membuka kembali akses publik, yang sebelumnya tertutup pagar pembatas beton.

Supian menegaskan, area yang ditutup tersebut sejatinya merupakan ruang terbuka, bagi masyarakat untuk menikmati kawasan situ.

‎“Situ ini adalah ruang publik. Pagar pembatas dibongkar, agar masyarakat kembali bisa mengakses dan menikmati kawasan ini,” ulasnya.

Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras yang ikut memimpin jalannya pembongkaran tidak menampik, kasus pagar beton ini bisa masuk dalam ranah pidana.

“Ya nanti tergantung dari pelaporan beliau, dari yang punya BBWSCC. Tadi sudah ada teguran 1, 2, 3, di beliau juga ada penyidik PPNS,” terangnya.

Sementara Kepala BBWSCC David Partonggo Oloan Marpaung mengemukakan, pada intinya memang ditemukan pelanggaran terhadap Situ Tujuh Muara Depok. Pasalnya, ada sesuatu yang merusak badan air itu.

Ia menjabarkan, temuan ini berawal dari aduan masyarakat. BBWSCC kemudian melakukan pengecekan, hingga akhirnya pada 27 Oktober 2025 terbitlah teguran pertama kepada pengembang, untuk segera menghentikan konstruksi dan membongkar secara mandiri.

Kemudian sesuai dengan tata perundangan, BBWSCC harus menunggu dan melayangkan teguran kedua, yang terbit pada 7 Januari 2026.

“Dan 7 hari dari 7 Januari itu, kemarin sedang diproses teguran ketiganya. Ketika teguran tiga tidak juga diindahkan pengembang, tentunya kami memproses sesuai dengan ketentuan perundangan,” tatarnya.

Ketentuan perundangan itu, kata Marpaung, tentunya ada konsekuensi pidana di situ, tapi karena ini asetnya Provinsi Jawa Barat, sehingga tentu yang punya aset mempunyai kewenangan untuk berbuat sesuatu terhadap aset yang dimilikinya.

Ketika disinggung lebih jauh soal peluang menjerat pengembang ke ranah pidana? Menurut hematnya, itu bisa saja terjadi.

“Tapi sampai saat ini, kita eksekusi dulu agar dilaksanakan secara, apa namanya secara bersama-sama tentunya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tukasnya.

Plang ijin pengusahaan SDA milik pengembang Perumahan Shila at Sawangan (foto: siap.viva)

Sementara itu, berdasarkan papan atau plang yang terlihat di lokasi Situ Tujuh Muara, terlihat keterangan yang menandakan proyek tersebut telah berizin.

Narasi pada papan yang ditemukan itu, berdiri di kawasan situ tersebut, yang berbunyi Berdasarkan keputusan menteri pekerjaan umum nomor 10/KPTS/M/Izin-SDA/2024 tentang izin pengusahaan sumber daya air pada tanggal 4 November 2024.

Sebelum eksekusi pembongkaran, pihak pengembang yang hadir di lokasi itu menyampaikan kepada pihak Bidang SDA Provinsi Jabar, tidak bisa memberikan keterangan apapun.

“Kami disini sifatnya hanya menyaksikan saja, tidak ada kewenangan untuk memberikan keterangan apapun,” utasnya.

Tampak hadir Kasar Pol PP Depok Deden Hidayat, Plt Kepala DPUPR Depok Yodi Joko Bintoro, Kepala DPMPTSP Abdul Rahman, Camat Sawangan Anwar Nasihin, Camat Bojongsari Suryana Yusuf (Rik)

Tinggalkan Balasan