Wartasentral.com, Jakarta – Wakil Panglima TNI Jenderal Tendyo Budi Revita membantah akan adanya skenario, yang mengarah pada darurat militer melalui cipta kondisi kerusuhan di berbagai daerah.
Ia tegas mengatakan, TNI terlibat dalam pengendalian unjuk rasa bersama Polri beberapa hari terakhir, lantaran sesuai regulasi dan permintaan.
“Saya perlu sampaikan, pada saat tanggal 30, Pak Presiden memanggil Kapolri dengan Kepala Staf dan Panglima TNI. Kapolri, menyampaikan statement itu dan kita solid jadi satu di situ, bagaimana untuk mengelola ini sama-sama,” jelas Tendyo menjawab wartawan seusai mengadakan rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Senin(1/9/2025).
Saat memberi jawaban, Tendyo Budi Revita berada disebelah Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.
Agenda rapat tersebut adalah, untuk membahas pagi anggaran pertahanan tahun 2026 yang juga dihadiri pimpinan tiga matra dan pihak Menteri Pertahanan (Menhan).
Wakil Panglima TNI ini kembali mengatakan, TNI tidak memiliki agenda untuk mengambil alih penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dari Polri.
“Kalau ada anggapan seperti itu, tentunya itu sangat salah, jauh dari apa yang kita lakukan,” ungkap Tendyo.
Ketua komisi I DPR RI Utut Adianto pun menyampaikan kecurigaan, terdapat skenario yang mengarah ke darurat militer seperti yang beredar luas di media sosial tidak benar.
Ia mengaku yakin tidak ada skenario yang mengarah pada penetapan status darurat militer, karena adanya kecurigaan kerusuhan di berbagai daerah selama unjuk rasa penolakan kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang merupakan bagian dari skenario menuju darurat militer.
“Kalau dugaan saya sih pasti tidak,” kata politikus PDI P ini, yang enggan menanggapi lebih jauh persoalan tersebut.
Terkait penanganan tindakan anarkis yang terjadi saat demo beberapa hari belakangan ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyerahkan kepada aparat keamanan. Ia menilai, aksi anarkistis sudah menjadi tindak pidana.
“Mengenai yang terjadi kemarin itu sudah menjadi tindak pidana, sudah penjarahan ,” kata Dave di tempat yang sama.
Katanya, tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan. Oleh karenanya, pihaknya menyerahkan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Tentu, itu tidak dapat dibenarkan. Kita serahkan kepada aparat hukum, memang bila mana ada yang melanggar pidana, agar diproses sesuai dengan aturan dan Undang-Undang,” pungkasnya. (Berb)