UPN Veteran Jakarta Beri Pencerahan Hukum Pinjol Ilegal & Judol

UPN Veteran Jakarta Beri Pencerahan Hukum Pinjol Ilegal & Judol
Jajaran Fakultas Hukum UPN 'Veteran' Jakarta (foto: ast)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Jajaran praktisi pendidikan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta, Selasa (9/7/2024), menyelenggarakan kegiatan pencerahan hukum bagi masyarakat terdampak Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dan Judi Online (Judol).

Kegiatan itu, diselenggarakan di aula Kantor Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Mulyadi, salah satu dosen pembimbing kegiatan pencerahan hukum bagi masyarakat terhadap dampak negatif Pinjol ilegal dan Judol, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai propaganda yang menawarkan kemudahan bagi warga yang ingin meminjam uang melalui aplikasi Pinjol.

Begitu juga, dengan Judol, yang menurutnya jelas – jelas merupakan kegiatan ilegal melanggar hukum, baik hukum negara maupun hukum agama.

“Sudah banyak kasus yang terjadi dan menimpa masyarakat, akibat terjerat masalah Pinjol dan Judol,” tegasnya.

Ia mengatakan, itulah yang mendasari UPN mengangkat tema pencerahan hukum bagi warga terdampak Pinjol Ilegal dan Judol, dalam realisasi program pengabdian masyarakat.

Ia mengharapkan, kegiatan itu dapat meminimalisir korban Pinjol Ilegal dan Judol dikalangan masyarakat khususnya warga Kelurahan Meruyung.

Mulyadi menekankan, untuk lebih efektifnya pelaksanaan pencerahan hukum bagi warga terdampak Pinjol ilegal dan Judol, pihaknya memporsikan lebih luas waktu pada sesi tanya jawab dengan para peserta.

“Ya, kami lebih memprioritaskan sesi tanya jawab, karena untuk materi pembahasan bisa dibaca pada lembaran materi kegiatan yang sudah dibagikan kepada semua peserta,” tukasnya.

Ia melihat, banyak peserta yang ingin tahu lebih dalam cara mengantisipasi dan menanggulangi dampak negatif Pinjol ilegal dan judi online, yang kini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Ketua LPM Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo Supian Derry, menyambut baik penyelenggaraan kegiatan pencerahan hukum bagi masyarakat terdampak Pinjol ilegal dan Judol.

Pasalnya, tak bisa dipungkiri sekarang ini sudah banyak masyarakat mengalami berbagai masalah akibat terjerat Pinjol ilegal dan Judol.

Untuk itu, ia mengapresiasi inisiatif jajaran Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, menyelenggarakan pencerahan hukum kepada warga.

“Semoga saja, kegiatan ini bisa mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat Pinjol ilegal dan judi online,” pungkasnya. (Cky)

Tinggalkan Balasan