Wartasentral.com, Depok – Salah satu hasil proyek turap TPU Kalimulya 1 yang dikerjakan pada tahun 2025 lalu, disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara. Pasalnya, turap yang dikerjakan sekitar bulan Agustus 2025 itu, belum genap setahun malah sudah roboh.
Turap yang roboh ke kali tersebut, juga menyebabkan kerusakan turap milik DPUPR Depok yang juga baru dikerjakan tahun 2025 lalu.
Selain itu, material batu kali yang roboh itu mengakibatkan aliran sungai terhambat, lantaran tidak ada penanganan dari pihak Disrumkim.
“Turap itu baru dikerjakan 7 bulanan, sekitar Bulan Agustus tahun lalu. Ini turap punya Rumkim bukan PU,” ujar salah satu warga Perumahan Puri Insani 2 yang tidak mau menyebutkan namanya, saat wartawan meninjau turap tersebut, Jumat (3/4/2026).
Ia mengutarakan, pernah menyampaikan kepada Konsultan agar tebing makam TPU Kalimulya 1 itu dibuat Bronjong saja, jangan turap.
“Saya pernah bilang ke kosultan pas lagi dikerjakan, jangan bangun turap tapi Bronjong. Kalau turap, nanti percuma bakal roboh,” tukasnya.
Ia lantas merasa heran, seharusnya konsultan tahu persis teknis pembangunan turap. Ia melihat, turap baru yang dikerjakan itu berada dibelakang fondasi turap lama.
Sehingga menurut penilaiannya, turap lama tidak kuat menahan beban, yang pada akhirnya turap baru tersebut roboh.
“Konsultan kan seharusnya tahu teknis ya, saya lihat kenapa fondasi turap lama tidak dibongkar dulu. Malah yang ada, dia bangun turap baru dengan galian dibelakang fondasi turap lama, jadi roboh semua kan,” ulasnya.
Menurut keterangan seorang keamanan Perumahan Puri Insani 2, peristiwa robohnya turap tersebut terjadi sejak 6 hari lalu. Namun hingga kini, belum ada tindakan perbaikan.
Diketahui pada tahun 2025 sedikitnya ada 2 proyek pekerjaan turap di areal tebing TPU Kalimulya 1, yang dilelang melalui metode Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Langsung oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemakaman Umum Disrumkim Depok.
Antara lain, dalam dokumen pengadaan tanggal 18 September 2025, Perbaikan Turap TPU Kalimulya 1 dengan pagu Rp. 200.000.000,00, yang dimenangkan perusahaan Karya Usaha Bersama, dengan harga penawaran Rp. 199.850.000,00 dan hasil negosiasi senilai Rp. Rp. 199.295.000,00.
Kemudian dalam dokumen pengadaan tanggal 21 Juli 2025, Pembuatan Turap TPU Kalimulya 1 nilai Pagu Rp. 200.000.000,00, dikerjakan oleh PT Ramoti Cipta Teknika dengan harga penawaran Rp. 199.672.569,41 dan nilai hasil negosiasi sebesar Rp. 199.117.536,53.
Namun hingga saat ini belum diketahui perusahaan mana yang mengerjakan turap yang roboh tersebut, lantaran Kepala Bidang Pemakaman Umum Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok M. Iksan tidak dapat dihubungi untuk mendapatkan keterangan jelasnya.
Dengan robohnya turap tersebut, maka pihak Disrumkim Depok, Kontraktor Pelaksana beserta Konsultan Pengawas berpotensi merugikan keuangan negara. Lantaran, kedua proyek tersebut menggunakan dana APBD Kota Depok tahun 2025.
Peristiwa itu juga akan mencoreng nama baik Wali Kota Depok Supian Suri, yang tengah gencar mewujudkan visi Depok Maju. (Rik)






