Ekbis  

Tunggakan Rekening Air Capai 38M, Tirta Lontar Kupang Gandeng Polres

Tunggakan Rekening Air Capai 38M, Tirta Lontar Kupang Gandeng Polres
Plt. Dirut PDAM Kabupaten Kupang Okto Tahik (foto: berbua)
Bagikan:

Wartasentral.com, Kupang – Perumda Tirta Lontar PDAM Kabupaten Kupang mencatat, tunggakan rekening air pelanggannya mencapai Tp 38 miliar lebih, sehingga dijalin kerjasama dengan Polres Kupang Kota.

“PDAM Kabupaten Kupang saat ini memiliki 22 ribu pelanggan, dari sebelumnya ada 38 Pelanggan,” jelas Plt. Direktur PDAM Kabupaten Kupang, Okto Tahik di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2025).

Ia menjelaskan, dari hasil penelusuran stafnya, banyak pelanggan yang menunggak lantaran pipanya sudah diputus, tapi tetap bisa mendapatkan air dengan mencuri.

“Karena mereka menunggak cukup banyak, akhirnya kami putuskan pipa ke arah rumahnya. Tapi secara diam-diam, pelanggan mencuri air dari pipa yang menuju meterannya,” ungkap Okto Tahik.

Ia mengakui, kasus pencurian air itu diserahkan ke Polres Kupang Kota untuk ditangani. Dan ada satu pelanggan, yang sudah pada tahap penyidikan.

“Ada beberapa temuan terkait tunggakan rekening dan pencurian air, tapi baru satu pelanggan yang kasusnya sudah masuk tahap penyidikan di Polresta Kupang Kota,”jelasnya.

Okto mengatakan, ada juga pelanggan yang rekeningnya sudah tidak terdaftar di PDAM Kabupaten Kupang, tapi airnya masih jalan lancar.

“Dari situ, tim sudah menemukan ada beberapa temuan terkait dengan pencurian air. Petugas sudah melakukan penagihan bersama, sensus dan pemeriksaan langsung di lapangan,” tandasnya.

Okto Tahik memaparkan, pelanggan yang saat ini tengah ditangani penyelidikan aparat Polres Kupang Kota, lantaran sudah berhenti menjadi pelanggan PDAM Kabupaten Kupang sejak tahun 2022, tapi masih juga menggunakan air.

“Kami sudah melakukan pendekatan dengan menagih tunggakan, tapi tidak diindahkan. Lalu kami ajukan somasi dengan batas waktu, ternyata tidak juga ditanggapi, terpaksa kasus ini kami serahkan ke aparat hukum,” bebernya.

Okto Tahik menjelaskan, banyak juga pelanggan yang menunggak tapi memiliki itikad baik, dengan mendatangi kantor PDAM Kabupaten Kupang, untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami selalu membuka pintu lebar-lebar untuk penyelesaiannya, dengan memberikan kesempatan membayar secara bertahap, sesuai degan kemampuan mereka,” tegasnya.

Dengan penangan yang dilakukan bersama Polres Kupang Kota, tandasnya, ini sebagai langkah awal untuk melakukan kerjasama (MoU) kedepannya.

“Dengan kerjasama bersama Polresta, tunggakan Rp38 miliar lebih ini bisa kami tarik semua. Dan masalah ini, sudah berkembang begitu lama,” paparnya.

Okto Tahik mengungkapkan, banyak pelanggan yang tiba-tiba pindah ke PDAM Kota, dengan meninggalkan hutang dan tidak mau bayar. Dan akan terus dikejar. (Berbua)

Tinggalkan Balasan