Wartasentral.com, Depok – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Toilet SMKN 3 Depok, diduga tidak transparan. Bahkan, para pekerja kedua proyek tersebut tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap saat bekerja.
Sehingga kuat dugaan, lemahnya pengawasan (Supervisi) lantaran pihak kontraktor pelaksana mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dengan membiarkan para pekerja tidak menggunakan APD.
Selain itu, diduga kuat para pekerja juga tidak mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pasalnya, tidak terpampang spanduk dari BPJamsostek yang biasa dipasang disekitar area proyek pemerintah.
Hal itu terungkap, saat wartawan melakukan kontrol sosial terhadap proyek yang berada didalam lingkungan SMKN 3 Depok itu, Sabtu (1/11/2025).
Saat pemantauan di proyek RKB, terlihat sejumlah pekerja tidak mengenakan Rompi Safety, Helm Safety, Sarung Tangan Safety dan Sepatu Safety. Dengan begitu, bisa melanggar aturan terkait K3.
Proyek tersebut juga seperti proyek siluman dan tidak transparan, lantaran tidak terlihat papan proyek di sekitar lokasi pekerjaan atau Direksi Keet.
Salah satu pekerja yang berasal dari Tasik, mengatakan tidak tahu siapa Bos atau Direktur Perusahaan tempat ia bekerja itu. Sedangkan mandor, sedang istirahat.
“Tidak tahu siapa Bos nya, mandor juga lagi jam istirahat. Saya dari Tasik, perusahaan juga sama dari Tasik. Bos tidak pernah datang ke proyek ini,” ujarnya.
Hal sama, juga terlihat pada proyek pembangunan toilet SMKN 3 Depok. Disekitar lokasi pembangunan, tidak ditemukan papan proyek.
Dua orang pekerja diatas bangunan pun tampak bekerja tidak mengenakan Rompi safety, helm safety, sarung tangan safety, sepatu safety dan alat pelindung jatuh seperti body harness atau lanyard.
Seorang pekerja pembangunan toilet yang berada di bawah pun mengutarakan, tidak tahu siapa Direktur Perusahaan selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan itu.
“Iya ini bikin toilet, siapa bos nya saya tidak tahu pak, tidak ada Bos. Coba itu tanya, sama yang lagi kerja di atas,” katanya sambil menunjuk ke atas atap toilet.

Sementara seorang penjaga sekolah yang tengah bertugas saat itu, dengan nada ketus menyampaikan proyek itu berasal dari pusat.
“Memang bapak kesini mau cek apa, ini kerjaan dari pusat pak, dari Pak KDM,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua LSM Mitra Ivan M, SH., mengemukakan, patut diketahui, sektor konstruksi merupakan salah satu industri dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
“Mulai dari jatuh dari ketinggian, tertimpa material, hingga kecelakaan akibat alat berat sering terjadi di proyek konstruksi,” bebernya.
Lantaran itu, tandasnya, pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam konstruksi menjadi hal yang sangat penting.
“Penggunaan dan pengawasan K3 dalam proyek konstruksi terutama proyek dari Pemerintah itu penting, untuk memastikan keselamatan pekerja dan kelancaran proyek,” tegasnya.
Dengan adanya temuan dugaan pelanggaran K3 itu, ia berharap pihak Dinas Pendidikan pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas.
“Pihak Disdik Provinsi Jabar, harus segera menindak lanjuti temuan pelanggaran ini. Segera lakukan pengawasan ketat dan berikan sanksi kepada kontraktor pelaksana serta konsultan supervisi, karena telah lalai dalam pekerjaannya,” pungkasnya.
Dalam rangka mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan kerja di sektor ini, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi sebagai dasar hukum pengawasan K3 konstruksi.
Pengertian Pengawasan K3 Konstruksi
Pengawasan K3 konstruksi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja, diterapkan dengan baik dalam setiap tahap proyek konstruksi.
Pengawasan ini mencakup berbagai hal, seperti penerapan standar keselamatan, inspeksi lapangan, hingga penegakan sanksi bagi yang melanggar aturan K3.
Dasar Hukum Pengawasan K3 Konstruksi
Pemerintah Indonesia, telah menetapkan beberapa peraturan yang menjadi dasar dalam pengawasan K3 di sektor konstruksi.
Berikut adalah beberapa regulasi penting yang harus dipahami:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-undang ini merupakan dasar utama dalam pengawasan K3 di semua sektor, termasuk konstruksi. UU ini mengatur kewajiban pengusaha dan pekerja, dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman serta perlunya pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan K3.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
PP ini mengatur tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang wajib diterapkan oleh perusahaan konstruksi yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang atau proyek dengan risiko tinggi.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Regulasi ini lebih spesifik dalam mengatur penerapan sistem manajemen K3, termasuk di sektor konstruksi, dengan tujuan meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Regulasi ini mengatur kewajiban kontraktor untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dalam proyek konstruksi, termasuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi K3.
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 48 Tahun 1997 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan.
Peraturan ini mengatur tentang standar keselamatan kerja dalam proyek konstruksi, seperti kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD), prosedur kerja aman, hingga pengawasan terhadap bahaya potensial di proyek.
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
UU ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk persyaratan keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek serta peran pengawas dalam memastikan aspek K3 diterapkan dengan baik.
Pentingnya Pengawasan K3 Konstruksi
Pengawasan K3 dalam konstruksi, sangat penting untuk:
1. Mencegah kecelakaan kerja dan melindungi keselamatan pekerja.
2. Memastikan proyek berjalan sesuai standar K3 yang berlaku.
3. Menghindari sanksi hukum dan denda akibat kelalaian dalam penerapan K3.
4. Meningkatkan produktivitas kerja karena lingkungan kerja yang lebih aman.
K3 di sektor konstruksi bukan hanya formalitas, tetapi sebuah keharusan yang diatur oleh berbagai regulasi hukum.
Dengan adanya pengawasan yang baik, risiko kecelakaan kerja bisa diminimalkan dan proyek bisa berjalan dengan lancar serta aman. (Rik)
