Ragam  

Tidak Temukan Bukti Jual Beli Proyek Pokir, BKD Tetap Kasih Sanksi Etik Kepada TR

Wakil Ketua BK DPRD Kota Depok Turiman (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Drama dugaan jual beli proyek yang menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok berinisial TR, akhirnya menemukan titik terang.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok menyatakan, telah menemukan pelanggaran kode etik dan memastikan TR akan segera menerima sanksi.

Keputusan ini diungkapkan Wakil Ketua BK DPRD Kota Depok Turiman, setelah sidang pleno yang memanggil baik pelapor maupun terlapor.

“BKD sudah sepakat akan ada sanksi etik untuk oknum anggota DPRD berinisial TR, dalam waktu dekat kita umumkan,” tegas Turiman, Selasa (21/10/2025).

Ia menyampaikan, meskipun laporan awal menuduh TR terlibat jual beli proyek, BKD memberikan klarifikasi mengejutkan. Dari bukti-bukti yang diperiksa, tidak ditemukan unsur jual beli proyek.

Ia menekankan secara fungsi, legislatif (DPRD) tidak memiliki anggaran proyek, melainkan hanya mengusulkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang belum tentu disetujui, sementara eksekutif yang memegang proyek

“Kalau bicara jual beli proyek, legislatif sendiri tidak memiliki anggaran proyek. Kalau TR hanya kerja sama usaha tapi disana ada kesalahan terkait kode etik,” beber Turiman, memastikan bahwa permasalahan yang dilakukan TR adalah ranah etika, bukan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, sanksi etik yang disiapkan memiliki tiga tingkatan ringan, sedang, dan berat. Berdasarkan proses dan bukti-bukti di BKD, sidang telah memutuskan TR akan mendapatkan sanksi, namun jenis sanksi spesifik belum diumumkan secara gamblang.

Kasus TR ini sendiri, dibedakan dari kasus anggota dewan lain berinisial RK, yang sebelumnya berurusan langsung dengan hukum.

“Terkait kasus RK dan TR berbeda kasus, kalau RK itu merupakan kasus yang langsung ke hukum, kalau TR kan masalah etik lapornya langsung ke BKD,” tegasnya.

BKD juga memanfaatkan momen ini untuk mengimbau seluruh anggota dewan, agar lebih memahami tugas dan fungsi mereka, serta tidak menganggap Pokir sebagai kegiatan dewan, melainkan hanya sebagai usulan rakyat yang diwakilkan.

Masyarakat Depok, kini tengah menantikan pengumuman resmi dari BK DPRD Depok terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada TR. (Key)

Tinggalkan Balasan