Ragam  

Terdakwa Perusakan Sempat Ancam Mendirikan Bangunan Bertingkat

Terdakwa Perusakan Sempat Ancam Mendirikan Bangunan Bertingkat
Sidang keterangan saksi perusakan dan penyerobotan lahan di PN Depok (foto: ter)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Pelaku perusakan dan penyerobotan lahan di Jalan Reformasi atau Damai Raya Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, sempat mengancam bakal mendirikan bangunan bertingkat.

Pernyataan itu terungkap, dalam sidang beragendakan keterangan saksi dengan terdakwa Rheza Pramaditya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (5/3/2025).

Majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin, setelah membuka sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) M Nur Ajie menghadirkan saksi ke dalam persidangan.

Sedikitnya ada empat saksi yang dihadirkan yakni, Hasan Mustofa, Lodofikus Pala, HK (korban) dan Rudi Otoluwa (pelapor).

Di bawah sumpah, korban HK mengatakan dirinya dihadirkan ke persidangan lantaran adanya dugaan perusakan dan/atau penyerobotan lahan miliknya seluas 448 M² yang terletak di Jalan Reformasi/Damai Raya RT002/011 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Perusakan dan/atau penyerobotan lahan itu, diketahuinya dari saksi Lodofikus Pala pada April 2022.

“Pagar tembok pembatas keliling dan pintu masuk, berupa rel besi lahan saya dirusak,” ujarnya di Ruang Sidang Utama PN Depok.

Atas kejadian itu, HK menyuruh Rudi Otoluwa (kuasa hukumnya dari kantor hukum Rasul & Co) untuk melakukan pertemuan dengan Suryo dirumahnya yang berada di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Disitu diketahui kalau Reza Pramaditya merupakan anak Suryo.

Sidang keterangan saksi perusakan dan penyerobotan lahan di PN Depok (foto: ter)

Dalam pertemuan tersebut, tidak menghasilkan titik temu, sehingga pihaknya mensomasi pelaku perusakan dan/atau penyerobotan lahan. “Somasi sudah kami layangkan,” imbuhnya.

Rudi Otoluwa dalam kesaksiannya menuturkan, adanya dugaan tindak pidana perusakan dan/atau penyerobotan lahan milik kliennya.

Pasalnya, sewaktu mendatangi lokasi kejadian sudah terjadi perubahan bentuk.

“Dirusaknya oleh siapa saya kurang mengetahui, yang saya tahu ada tukang yang disuruh oleh terdakwa,” paparnya.

Selanjutnya, ia melakukan pertemuan dengan Suryo untuk membahas permasalahan pagar dan tanah milik klien.

Akan tetapi, Suryo berkata bahwa pagarnya mau roboh dan lahan milik Heryanto Komala bukan disitu.

“Di pertemuan itu Suryo menunjukkan SK Kinag, tapi tidak memberikan foto copy atau dokumentasinya dan memperlihatkan peta lokasi. Bahkan, terdakwa sempat mengancam mau mendirikan rumah tingkat di lahan itu,” ungkapnya.

Kemudian, katanya, pihaknya melayangkan somasi dan tak digubris oleh Reza Pramaditya. “Saya melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2022,” tukasnya.

Usai memberikan keterangan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya, terkait kesaksian yang disampaikan dan tidak dibantah oleh terdakwa.

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan agenda keterangan saksi,” tutup majelis hakim. (Key)

Tinggalkan Balasan