Wartasentral.com, Depok – Setelah dituntut selama 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (6/8/2025) siang, terdakwa Khaerudin alias Udin kontan mengucap syukur Alhamdulillah.
Kata itu ia lontarkan, pasalnya menurut terdakwa, hukuman yang akan diberikan terhadapnya lantaran menghilangkan nyawa orang lain, bakalan dijatuhi hukuman mati.
“Alhamdulillah, dituntut selama 14 tahun penjara saya pikir mati,” ucap terdakwa, di Ruang Sidang 3 PN Depok, Rabu (6/8/2025).
“Hahahaha,” gemuruh tawa para pengunjung didalam ruang sidang, dalam sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Ira Rosalin yang digantikan Sondra Mukti Lambang Linuwih dan Zainul Hakim Zainuddin yang digantikan Misna Febriny, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmawati menyampaikan sejumlah pertimbangan baik hal memberatkan maupun meringankan terdakwa.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa Ginoto Wachidi, membuat trauma keluarga dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan hal meringankan, tambahnya, terdakwa mengakui perbuatannya. Maka, dalam tuntutannya JPU Rahmawati menyatakan terdakwa Khaerudin alias Udin, terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan kedua.
“Menjatuhkan pidana penjara, terhadap terdakwa Khaerudin alias Udin, selama 14 tahun penjara,” sambungnya.
Usai dibacakan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya, apakah akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.
“Ya, kami akan mengajukan pembelaan,” kata kuasa hukum terdakwa.
Mendengar hal itu, Andry Eswin Sugandhi Oetara langsung mengetuk palu sebanyak tiga kali menandakan sidang ditutup.
“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 13 Agustus 2025 dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” tutupnya.
Sebagai informasi, terdakwa Khaerudin alias Udin didakwa dengan dakwaan subsidairitas. Primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Lebih subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Sementara itu seorang pengunjung sidang berkata, walah terdakwa sepertinya menyangka akan dituntut mati.
“Akan tetapi, begitu dia dengar dituntut 14 tahun, terdakwa malah langsung mengucap alhamdulillah” ujar Alexander. (Key)