Wartasentral.com, Depok – Perkara Tindak Pidana kasus dugaan penipuan yang menjerat terdakwa Yusra Amir (YA), akhirnya berakhir dengan vonis pidana penjara.
Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman kepada Yusra Amir atas tuduhan penipuan, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (37/2024), di ruang sidang PN Depok.
Sidang tersebut, dipimpin Hakim Ketua Ultry Meilizayeni, dengan hakim anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswin Sugandhi Oetara.
Majelis hakim memutuskan Yusra Amir bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Tidak lama setelah putusan dibacakan, kuasa hukum Yusra Amir langsung mengajukan banding.
Setelah terdakwa dijatuhi Hukuman penjara, YA akhirnya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas 1A Depok, oleh Mobil tahanan dari Kejari Depok.
Pembacaan Vonis kepada terdakwa YA, dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis Ultry Meilizayeni, seluruh isi putusan dibacakan ketika persidangan.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar pada Rabu, 19 Juni 2024, kuasa hukum Yusra Amir, Mathilda SH, mengemukakan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.
Dalam argumennya, Mathilda memaparkan berbagai bukti yang menurutnya meragukan kredibilitas tuduhan terhadap kliennya. Kasus itu, melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2 miliar.
Dengan adanya putusan itu, tim kuasa hukum Yusra Amir berharap proses banding akan membawa keadilan yang lebih objektif dan mendalam, serta memberikan kesempatan bagi Yusra Amir, untuk membela diri secara lebih adil di hadapan hukum.
Sementara itu, salah seorang masyarakat Kota Depok yang juga Praktisi Hukum mengatakan, Vonis yang dijatuhi oleh Hakim kepada terdakwa Yusra Amir sudah tepat.
Pasalnya, kasus tersebut sudah memenuhi dua unsur, kemudian agar dapat memberikan efek jera kepada terdakwa, lantaran perbuatan terdakwa sudah merugikan korban.
“Lalu langkah terdakwa untuk mengajukan Banding sudah tepat, nanti tinggal tunggu hasilnya apa hukumannya turun, diperkuat atau bisa jadi malah naik” ujar Guntur S.H, dari Lembaga Peduli Hukum Indonesia. (Key)