Ragam  

Tegas Berantas Korupsi, Kejagung Dapat Apresiasi Komite I DPD RI

Tegas Berantas Korupsi, Kejagung Dapat Apresiasi Komite I DPD RI
Anggota dan Pimpinan Komite I DPD RI sedang berfoto bersama dengan Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono dan jajarannya, setelah mengadakan rapat kerja di ruang rapat di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa(11/2/2025) (foto: berbua)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, mengadakan rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa(11/2/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komite I Muhidi itu, membahas peran Kejaksaan dalam penegakan hukum baik di tingkat nasional, maupun di tataran daerah .

Peranan Kejaksaan diakui begitu penting dan menentukan, demi terwujudnya pemerintahan daerah dan pemerintahan desa yang bersih bebas korupsi.

Sehingga, pembangunan dapat dirasakan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat daerah.

“DPD RI sangat berkepentingan untuk turut mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, dengan tujuan agar pengelolaan anggaran dan program pembangunan dapat dirasakan optimal oleh masyarakat,” kata Muhdi dalam rapat tersebut.

Wakil Ketua Komite I Carel Simon Petrus Suebu dan Bahar Buasan, tampak ikut dalam rapat tersebut.

Muhdi tak lupa mengapresiasi tingkat kepercayaan masyarakat pada kejaksaan yang sangat tinggi, dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Lantaran itu, tukasnya, kejaksaan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun, dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara.

Menanggapi hal itu, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mewakili Jaksa Agung St Burhanudin mengatakan, amanah dan arahan khusus dari Presiden kepada Kejaksaan, tertuang dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada butir 7.

Yaitu Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Dalam hal ini, kami bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga lainnya, untuk mewujudkan Asta Cita butir 7 tersebut,” jelas Feri.

Ia menambahkan, program prioritas Presiden dan Wakil Presiden, sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan fokus pada poin 2, tentang penyempurnaan sistem penerimaan negara. Juga pada poin 4, tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Hal itu dimaksudkan, agar Kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum yang seimbang, disertai dengan pembenahan tata kelola.

Guna mengurangi segala bentuk kebocoran anggaran negara, maupun potensi pendapatan negara, serta menjaga iklim investasi yang kondusif.

“Kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Komite I DPD RI, yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap kinerja kami,” ujarnya.

Denga saran dan masukan yang konstruktif, yang diharapkan dapat mendorong kejaksaan untuk terus bergerak maju ke arah perkembangan yang lebih baik lagi.

Dalam raker itu, Komite I juga memberi dukungan pada Kejaksaan yang saat ini sedang melakukan upaya hukum banding, dalam kasus mega korupsi terkait pertambangan Timah yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung.

Serta dalam Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang lalu, kejaksaan juga berperan penting dalam proses penegakan hukum.

Yaitu, sebagai salah satu unsur dari lembaga penegakan hukum (Gakkumdu).

Komite I DPD RI meminta kejaksaan mengedepankan metode Restoratif Justice (RJ) dalam penegakan hukum, namun penerapan RJ juga merupakan pekerjaan rumah tersendiri bagi Kejaksaan Agung, mengingat setiap kasus memiliki kompleksitasnya masing-masing.

Selain itu, Komite I menyoroti pelaksanaan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dari kejaksaan, yang merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan dan pengawasan.

Baik aspek sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah Desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT).

“Program kejaksaan tersebut, diharapkan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa,” tandas Muhdi. (Berbua)

Tinggalkan Balasan