Wartasentral.com, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, bersinergi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam melakukan penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tahun 2025.
Salah satunya dengan sidak yang dilakukan dengan pendekatan secara persuasif, kepada masyarakat dan para pelaku usaha yang menjual rokok.
“Kita sesuaikan dengan standar operasional saja, misalnya yang beralasan butuh spanduk agar tidak panas, kami akan bujuk dan ganti dengan spanduk imbauan kesehatan,” ujar Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok R Agus Mohamad, usai apel persiapan sidak KTR di Balai Kota Depok, Jumat (10/1/2025).
Ia mengatakan, pihaknya juga mengingatkan agar mereka dapat mematuhi aturan yang sudah berlaku.
Ia menjelaskan, upaya dan sinergi yang dilakukan tersebut, dilaksanakan sebagai penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR.
“Banyak masyarakat yang belum paham dengan Perda KTR ini, larangannya apa saja dan bagaimana tindak lanjutnya, jadi itu yang perlu kita edukasi,” bebernya.
Agus mengungkapkan, sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya aturan KTR.
“Kami siap bersinergi dengan Dinkes Kota Depok, untuk menciptakan lingkungan yang sehat dengan tidak merokok di tempat umum, khususnya di tujuh area KTR yang telah diatur dalam Perda,” pungkasnya. (Cky)