Ragam  

TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit Dari Jabatan Sipil

TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit Dari Jabatan Sipil
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (foto: Tribunnews)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Menyusul disahkannya revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak Panglima TNI Agus Subiyanto, untuk menarik semua prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar kementerian/lembaga dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.

Lewat keterangan tertulisnya, Jumat(21/3/2025), politikus PDI-P itu menegaskan, dalam RUU TNI sudah diatur secara tegas kementerian/lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI.

“Untuk itu, Panglima TNI beserta jajarannya harus patuh dan tunduk terhadap regulasi baru yang telah resmi disahkan,” ujarnya .

Menurut TB Hasanuddin, semua harus taat asas. Sehingga ia menyampaikan permohonan kepada Panglima TNI, agar segera mengeluarkan surat perintah.

Sehingga, sambungnya, seluruh prajurit aktif yang berada di luar K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku.

Ia memperkirakan akan ada ribuan prajurit aktif, yang terdampak ketentuan baru dalam RUU TNI saat ini.

Pasalnya, sebutnya, ada banyak prajurit yang tercatat menjabat di berbagai instansi sipil, bahkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga, dan lain sebagainya,” kata TB Hasanuddin.

Kemudian ia berharap, agar transisi kebijakan saat ini benar-benar dijalankan dengan memperhatikan stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

“Kita ingin memastikan, aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Adapun RUU TNI ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI. Pasal 7 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Untuk jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif dalam RUU TNI, bertambah menjadi 15 instansi, dari sebelumnya hanya 10.

Lima tambahan instansi tersebut adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung. (Berbua)

Tinggalkan Balasan