Wartasentral.com, Depok – Kepala Kejaksaan Negeri Depok Silvia Desty Rosalina melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menunjukkan taringnya dalam menjaga ketertiban dan melindungi aset publik.
Tidak tanggung-tanggung, upaya itu telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah mengatakan, melalui kerjasama dengan PLN Icon Plus, Datun Kejari Depok mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah penggunaan ilegal tiang listrik PLN, oleh provider internet yang memasang kabel tanpa izin.
Menurutnya, itu bukan hanya pengamanan infrastruktur, tetapi upaya penuh keberanian untuk memastikan setiap aset negara digunakan sesuai ketentuan.
Upaya pengamanan aset tiang PLN dari kabel ilegal provider, dilakukan langsung Kepala Seksi Datun Depok Tri Sumarni yang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1 Miliar.
“Kami tak akan kompromi! Jika provider tidak segera mematuhi aturan, kami siap lakukan tindakan lebih keras. Ini merupakan kesempatan terakhir mereka untuk berbenah,” tegasnya, Kamis (7/11/2024).
Mediasi intensif telah diadakan antara Kejari Depok, PLN Icon Plus dan sebelas provider yang melanggar aturan, dari 7 hingga 9 Oktober 2024.
PLN Icon Plus, yang diwakili oleh Direktur Utama Ari Rahmat Indra Cahyadi, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi itu.
“Kami siap bertindak tegas, demi kenyamanan dan keamanan publik. Jika para provider tidak segera menindaklanjuti kewajibannya, kami akan memotong langsung kabel ilegal mereka. Ini demi menjaga estetika dan keamanan Kota Depok,” gagasnya.
Langkah tersebut, menunjukkan kekompakan dua institusi besar dalam melindungi Kota Depok, dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kabel-kabel liar provider internet.
Kejari Depok dan PLN Icon Plus, jelasnya, tidak hanya memberi peringatan, tetapi siap melakukan eksekusi lapangan berdasarkan SOP yang ada.
Kabel-kabel ilegal yang ditemukan akan diputus tanpa kompromi, jika tidak segera diturunkan.
Itu tegasnya bukan gertakan, tetapi aksi nyata yang menunjukkan komitmen kedua institusi, dalam menciptakan ketertiban.
Ia mengatakan, Infrastruktur publik harus digunakan dengan izin resmi, demi menjaga estetika kota dan keamanan masyarakat.
Dengan keberanian Seksi Datun dalam menjalankan tupoksinya melakukan tindakan hukum lain berupa mediasi itu, telah menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu.
Langkah tersebut, merupakan pesan tegas bagi siapa pun yang berani melanggar aturan, terutama dalam penggunaan fasilitas publik.
“Kolaborasi antara Kejari Depok dan PLN Icon Plus, telah menunjukkan hasil nyata, menjadikan kota ini lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warganya,” ulasnya.
Kabel-kabel liar yang selama ini mengganggu estetika kota dan membahayakan masyarakat, tambahnya, akan segera dihilangkan.
“Ini adalah bentuk dedikasi dan keseriusan Seksi Datun Kejari Depok, dalam melindungi kepentingan publik dan mengamankan aset negara,” pungkasnya. (Key)