Oleh Nanda Iskandar
Wartasentral.com, Jakarta – Fenomena bencana alam yang hingga kini masih terjadi berupa banjir dan tanah longsor yang berulang di sejumlah wilayah Sumatra, tidak dapat dilepaskan dari tingkat kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
Kerusakan tersebut disinyalir kuat, sebagai dampak langsung maupun tidak langsung dari aktivitas bisnis berskala besar yang dijalankan oleh korporasi pemegang konsesi pengelolaan kawasan hutan.
Dalam praktiknya, dapat dilihat tidak sedikit pelaku usaha yang mengabaikan prinsip kehati-hatian lingkungan, serta mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alih fungsi lahan yang dilakukan secara masif, pembabatan hutan tanpa mempertimbangkan daya dukung ekologis, serta penggundulan kawasan hutan dari hulu hingga hilir, mereka lakukan demi kepentingan ekonomi jangka pendek, meski harus merusak keseimbangan ekosistem.
Kondisi ini semakin diperparah oleh maraknya kegiatan pertambangan ilegal dan pembalakan liar, yang berlangsung tanpa pengawasan efektif.
Akibatnya, bencana ekologis yang terjadi tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik berupa hancurnya rumah warga, fasilitas umum, dan infrastruktur dasar, tetapi juga memicu dampak sosial-ekonomi yang luas.
Termasuk terisolasinya wilayah permukiman, hilangnya mata pencaharian masyarakat, serta kerugian material dan immaterial yang mendalam.
Dengan demikian, kerusakan lingkungan akibat aktivitas bisnis, telah menjadi persoalan struktural yang menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat secara langsung.
Pengawasan yang Lemah
Telah menjadi pengetahuan umum bahwa lemahnya koordinasi dan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, turut memperburuk kualitas pengawasan terhadap aktivitas korporasi di sektor kehutanan dan sumber daya alam.
Penerbitan izin pengusahaan hutan yang terpusat di pemerintah pusat, sering kali menimbulkan dilema kewenangan di tingkat daerah.
Pemerintah daerah kerap merasa tidak memiliki otoritas yang memadai, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian, meskipun aktivitas usaha berlangsung di wilayah administratifnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat tidak selalu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, terhadap izin-izin yang telah diterbitkan.
Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu pengawasan, yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menjalankan praktik eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.
Pemecahan kelembagaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua kementerian terpisah, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta ketidakjelasan tanggung jawab pengawasan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara tegas mewajibkan Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atas ketentuan lingkungan hidup.
Langkah Presiden dalam mencabut ribuan izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tidak produktif, merupakan kebijakan strategis.
Namun demikian, pencabutan izin tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum korporasi atas perbuatan yang telah mereka lakukan.
Pemulihan lingkungan, khususnya pada kawasan yang telah mengalami pencemaran dan kerusakan, tetap menjadi kewajiban hukum yang melekat pada pelaku usaha.
Penyebab Kerusakan Lingkungan
Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia pada umumnya disebabkan oleh aktivitas manusia dan kegiatan usaha, yang tidak berorientasi pada prinsip pembangunan berkelanjutan.
Alih fungsi lahan secara tidak terkendali, pembalakan liar, eksploitasi pertambangan, serta lemahnya penegakan hukum, menjadi faktor dominan yang mempercepat degradasi lingkungan.
Kegiatan pertambangan yang tidak diawasi secara ketat berpotensi merusak ekosistem dan mencemari tanah, air, serta udara.
Selain itu, buruknya pengelolaan limbah industri dan sampah domestik, juga turut memperburuk kualitas lingkungan.
Meski bencana alam seperti gempa bumi atau letusan gunung berapi bersifat alami, namun bencana hidrometeorologis seperti banjir dan longsor, kerap diperparah oleh kerusakan hutan akibat aktivitas manusia dan bisnis.
Dampak dari kerusakan lingkungan tersebut mencakup hilangnya keanekaragaman hayati, terganggunya keseimbangan ekosistem, serta meningkatnya ancaman terhadap keberlangsungan hidup manusia.
Tanggung Jawab Lingkungan
Tanggung jawab lingkungan pada hakikatnya, merupakan kewajiban kolektif seluruh pemangku kepentingan, baik individu, masyarakat, korporasi, maupun pemerintah.
Setiap pihak dituntut untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah pencemaran, serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi sekarang dan mendatang.
Bagi masyarakat, tanggung jawab lingkungan dapat diwujudkan melalui perilaku sederhana namun konsisten, seperti pengelolaan sampah yang baik, penghematan energi dan air, serta menjaga kebersihan lingkungan.
Bagi korporasi, tanggung jawab tersebut tercermin dalam penerapan praktik bisnis berkelanjutan, pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, pengurangan emisi, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Sementara itu, pemerintah memiliki kewajiban strategis untuk merumuskan kebijakan yang tegas, memastikan kepastian hukum, serta menegakkan hukum lingkungan secara konsisten tanpa pandang bulu terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Sanksi bagi Perusak Lingkungan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membawa perubahan signifikan dalam pengaturan perizinan lingkungan, dengan mengintegrasikan izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha berbasis risiko.
Penyederhanaan ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat investasi, namun di sisi lain berpotensi meningkatkan risiko pelanggaran standar pengelolaan lingkungan, jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat.
UU Cipta Kerja tetap mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan, meliputi:
Sanksi administratif, berupa teguran, paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pencabutan izin berusaha.
Sanksi pidana, bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup. Ganti rugi dan pemulihan lingkungan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan.
Siapa Menanggung Biaya Kerusakan Lingkungan Akibat Bisnis?
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, sebagaimana telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, ditegaskan bahwa pemilik perizinan berusaha atau pelaku usaha yang kegiatannya menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, wajib menanggung seluruh biaya pemulihan.
Ketentuan ini sejalan dengan Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle).
Ruang lingkup tanggung jawab tersebut meliputi:
Pelaku usaha, wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Pemulihan kerusakan, mencakup penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi.
Tanggung jawab mutlak (strict liability), yakni kewajiban ganti rugi tanpa harus dibuktikan unsur kesalahan.
Kepatuhan perizinan, di mana usaha tanpa izin atau melanggar ketentuan lingkungan, dikenakan sanksi hukum yang lebih berat.
Pada prinsipnya, regulasi yang ada telah menegaskan bahwa tanggung jawab finansial dan operasional, atas kerusakan lingkungan sepenuhnya berada di tangan pelaku usaha, sebagai pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam
Referensi
OECD. (1972). Guiding Principles Concerning International Economic Aspects of Environmental Policies. Paris: Organisation for Economic Co-operation and Development.
World Commission on Environment and Development (WCED). (1987). Our Common Future. Oxford: Oxford University Press.
United Nations Environment Programme (UNEP). (2019). Environmental Rule of Law: First Global Report. Nairobi: UNEP.
Salim, E. (2010). Pembangunan Berkelanjutan: Dimensi Lingkungan Hidup. Jakarta: LP3ES.
Santosa, M. A. (2001).
Good Environmental Governance. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
Rahmadi, T. (2015). Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rangkuti, S. S. (2005). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Jakarta: Airlangga University Press.
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). (2021). Catatan Kritis terhadap Kebijakan Lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jakarta: ICEL.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Universitas Satya Negara Indonesia.




