Ragam  

Sering Hilang, Ombudsman Lampung Desak Rektor Unila Jamin Keamanan Parkir

Sering Hilang, Ombudsman Lampung Desak Rektor Unila Jamin Keamanan Parkir
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf (foto: jbn)
Bagikan:

Wartasentral.com, Lampung – Menanggapi banyaknya kasus kehilangan dan pencurian yang sedang terjadi di Universitas Lampung (Unila), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf memberikan atensi kepada pihak penyelenggara pendidikan Unila, yaitu Rektor dan jajarannya agar melakukan evaluasi.

Hal ini sehubungan dengan banyaknya informasi dan pemberitaan media, terkait mahasiswa yang kehilangan motor ataupun alat elektronik.

“Salah satu kewajiban penyelenggara layanan publik sebagaimana amanah Pasal 15 UU Pelayanan Publik yaitu menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai,” jelasnya, di Kantor Ombudsman, Senin (5/5/2025).

Maka, sambungnya, parkir merupakan salah satu sarana, prasarana dan/atau fasilitas yang seharusnya diperhatikan Pihak Unila dalam memberikan pelayanan kepada warga Unila, khususnya mahasiswa.

“Selain itu salah satu standar layanan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara layanan, dalam hal ini Pihak Unila sesuai Pasal 21 huruf m dan n UU Pelayanan Publik, adalah jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan sebagaimana diatur dalam dan melakukan evaluasi kinerja pelaksana,” kupasnya.

Katanya, Hal itu perlu menjadi atensi bagi pihak Unila, salah satunya masalah kehilangan kendaraan di area parkir yang akhir-akhir ini marak kembali. Warga Unila, khususnya mahasiswa, berhak untuk mendapatkan jaminan layanan.

Unila sebagai perguruan tinggi dengan status Badan Layanan Umum (BLU), seharusnya sudah bisa lebih baik lagi dalam memberikan layanan kepada warga Unila, khususnya mahasiswa. Untuk itu, perlu memperhatikan kewajiban dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.

“Mahasiswa yang telah melaksanakan kewajiban dalam bentuk pembayaran UKT dan mematuhi peraturan akademik lainnya, memilik hak untuk mendapatkan pelayanan yang prima dan berkualitas dari Unila,” beber Nur Rakhman.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) huruf b Statuta Unila, yaitu salah satunya dalam memanfaatkan fasilitas akademik dan fasilitas umum di Unila guna memperlancar proses belajar.

Maka, paparnya, layanan parkir merupakan fasilitas umum yang berhak dimanfaatkan mahasiswa dengan rasa aman.

Ia menghimbau kepada mahasiswa Unila sebagai agent of change, menyuarakan aspirasi dalam bentuk pengaduan kepada pihak Rektorat Unila terkait permasalahan layanan di Unila, mulai dari permasalahan layanan fasilitas akademik sampai dengan fasilitas umum melalui kanal resmi yang dimiliki oleh Unila.

“Apabila sudah menyampaikan pengaduan kepada Pihak Rektor Unila dan jajarannya namun tidak ada perbaikan atau tanggapan, mahasiswa bisa menyampaikan pengaduan ke Ombudsman Lampung kanal whatsapp pengaduan di nomor 0811-980-3737 atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung di Jalan Cut Mutia No. 137, Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung”, tutup Nur Rakhman. (Jbn)

Tinggalkan Balasan