Ragam  

Serapan Anggaran 2025 Capai 98%, BPN Kota Depok Catatkan Kinerja Memuaskan

Coffe Morning bersama awak media, di Aula kantor BPN Depok, Jalan Boulevard GDC, Selasa (30/12/2025). (Foto: anu)

Wartasentral.com, Depok – Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Depok mencatat kinerja positif sepanjang tahun 2025, dengan berhasil memenuhi target nasional yang ditetapkan kementerian.

Capaian tersebut ditunjukkan melalui penyerapan anggaran yang hampir maksimal, realisasi penuh program strategis nasional, serta keberhasilan menurunkan secara signifikan tunggakan layanan pertanahan.

“Seluruh capaian tersebut, dimonitor langsung oleh kementerian melalui sistem pengawasan berbasis data,” ujar Kepala BPN Kota Depok Budi Jaya, saat memaparkan capaian kinerja 2025, di acara Coffe Morning bersama awak media, di Aula kantor BPN Depok, Jalan Boulevard GDC, Selasa (30/12/2025).

Ia menyampaikan, hingga 20 Desember 2025, penyerapan anggaran BPN Kota Depok telah mencapai 98,80 %.

Angka tersebut merupakan data resmi kementerian dan menjadi indikator akuntabilitas institusi, dalam mengelola anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat.

“Kalau misalnya anggarannya Rp 1 juta, maka 98,80 % nya sudah terserap. Ini bukan klaim, tetapi data yang dimonitor langsung kementerian. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami, terhadap kepercayaan negara dan masyarakat,” tegas Budi.

Ia memaparkan, optimalnya penyerapan anggaran tidak sekadar bersifat administratif, tetapi mencerminkan efektivitas pelaksanaan program pelayanan pertanahan di lapangan, termasuk percepatan penyelesaian berkas dan dukungan terhadap program strategis nasional.

Selain kinerja internal, Budi Jaya juga menyoroti kontribusi signifikan sektor pertanahan, terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

Berbagai aktivitas pertanahan, urainya, menghasilkan penerimaan daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), serta instrumen penerimaan lainnya yang seluruhnya masuk ke kas Pemerintah Kota Depok.

“Tidak ada satu rupiah pun, yang masuk ke rekening kami. Seluruh penerimaan tersebut, masuk ke kas Pemkot dan bisa dikonfirmasi langsung kepada Badan Keuangan Daerah,” tandasnya.

Sepanjang 2025, BPN Kota Depok berhasil merealisasikan berbagai program strategis nasional. Salah satunya adalah, sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi target Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dari target 69 bidang, tukas Budi, seluruhnya telah diselesaikan dan dimonitor secara langsung melalui dashboard kementerian.

Selain itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Depok, juga mencatat capaian maksimal.

Dari target 850 bidang, realisasi PTSL telah mencapai 100 %, menjadikan seluruh bidang tersebut telah terdaftar dan memiliki kepastian hukum.

“PTSL ini penting, karena menyentuh langsung masyarakat. Ketika targetnya 850 bidang dan semuanya selesai, berarti tidak ada lagi ruang abu-abu secara administrasi,” tekan Budi Jaya menjelaskan.

Di bidang keagamaan, target sertifikasi tanah wakaf yang ditetapkan kementerian sebanyak 19 bidang juga berhasil dilampaui.

Hingga akhir tahun, BPN Kota Depok menerbitkan sertifikat untuk 68 bidang tanah wakaf. Capaian ini terjadi karena banyak tanah wakaf yang sebelumnya tidak terdata dan belum tertib administrasi, namun berhasil ditertibkan melalui pendekatan pelayanan aktif.

“Tanah wakaf ini, banyak yang tidak terdata. Ketika ditemukan dan persyaratannya dapat dipenuhi, kami sertifikatkan. Ini bukan sekadar mengejar target, tapi bentuk pelayanan kepada umat dan juga amal ibadah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi mengemukakan sertifikasi tanah wakaf dan pengadaan tanah, merupakan 2 kegiatan dengan tingkat risiko hukum dan sosial yang tinggi.

Oleh karena itu, seluruh proses dilakukan secara hati-hati, transparan, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, tanpa mempersulit masyarakat namun tetap menjamin kepastian hukum.

Dalam pelaksanaannya, BPN Kota Depok terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta berbagai organisasi dan lembaga keagamaan lintas iman, termasuk NU, Muhammadiyah, dan pengurus rumah ibadah lainnya.

Salah satu capaian paling signifikan yang menjadi perhatian publik adalah, unggahnya, keberhasilan BPN Kota Depok dalam menekan jumlah tunggakan layanan pertanahan.

Saat Budi Jaya mulai bertugas, jumlah tunggakan tercatat mencapai 11.291 berkas. Melalui pembenahan sistem kerja, penguatan pengawasan, serta kerja keras jajaran pegawai, jumlah tersebut berhasil diturunkan secara drastis.

“Sekarang tunggakan itu, sudah turun menjadi 888 berkas. Ini data sistem yang dimonitor kementerian, bukan data buatan kami,” bebernya.

Menurut Budi, sebagian berkas yang belum terselesaikan masih menunggu kelengkapan persyaratan dari pemohon atau instansi terkait.

Lantaran itu, penyelesaian dilakukan secara bertahap dan berbasis aturan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menanggapi isu mafia tanah dan dugaan praktik tidak sehat dalam pelayanan pertanahan, Budi menegaskan pihaknya tegak lurus terhadap aturan dan tidak memberikan ruang bagi praktik percaloan, pungutan liar, maupun mafia tanah.

Ia membuka ruang pengawasan seluas-luasnya bagi masyarakat dan media, sepanjang disertai data dan bukti yang dapat diverifikasi.

Dalam menjaga profesionalisme pelayanan, BPN Kota Depok juga menerapkan tata kelola yang ketat melalui pelayanan berbasis loket resmi, pembatasan akses ke ruang kerja pegawai, serta penyediaan ruang pertemuan khusus.

“Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga akuntabilitas, kenyamanan pemohon dan integritas aparatur,” paparnya.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, BPN Kota Depok tetap membuka layanan pada 1 Januari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB, sesuai instruksi kementerian, agar masyarakat tetap dapat memperoleh layanan dan informasi pertanahan meskipun di hari libur nasional.

Kedepannya, Budi menekankan BPN Kota Depok akan terus memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Seluruh capaian sepanjang 2025 dipandang sebagai fondasi, untuk membangun pelayanan pertanahan yang semakin tertib, cepat, dan berkeadilan.

Ia meyakini kepastian hukum pertanahan memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan kota, menarik investasi yang sehat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami ingin meninggalkan sistem yang lebih baik, bukan sekadar angka. Ketika nanti kami berpindah tugas, yang tertinggal adalah kepercayaan, keteraturan, dan manfaat nyata bagi Kota Depok,” pungkasnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan