Wartasentral.com, Depok – Wali Kota (Walkot) Depok Supian Suri, mengunjungi kawasan Situ Tujuh Muara yang berada di Kecamatan Sawangan, Sabtu (24/1/2026).
Dalam peninjauan di lapangan itu, Supian Suri kontan menyoroti adanya aktivitas pembangunan di kawasan tersebut yang dinilai melanggar aturan.
“Kita meninjau kondisi di lapangan, di mana ada upaya pembangunan. Saya tidak tahu mau pembangunan apa, tapi menurut kami secara prinsip itu melanggar garis sempadan situ, sehingga ini harus distop dan harus dibongkar,” jelasnya.
Ia menekankan, pembangunan tersebut berpotensi mengurangi luasan situ dan jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
“Intinya sih seperti itu, karena akan mengurangi luasan situ kalau itu dibangun dan sekali lagi, itu melanggar,” lontarnya.
Supian mengungkapkan, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa teguran sebenarnya sudah diberikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.
Namun, pembangunan bangunan yang ditengarai akan menjadi jogging track itu, tidak mengindahkan surat teguran itu dan tetap berlanjut membangun di atas Situ Tujuh Muara.
“Informasi yang saya dapat, sudah ada teguran baik dari BWSCC maupun dari PUPR Kota Depok, tetapi prosesnya masih tetap berlanjut. Sehingga saya memandang, perlu untuk hadir langsung dan menyetop,” ucap Supian.
Ia pun langsung meminta jajarannya, khususnya Satpol PP dan DPUPR, untuk segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang didirikan oleh pengembang itu.
“Saya minta stakeholders kami, khususnya Satpol PP dan Dinas PUPR, untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dibangun oleh pengembang,” tegasnya.
Dalam kunjungannya, Supian Suri juga mengutarakan pihaknya tidak akan mentoleransi adanya bangunan tambahan di kawasan situ, terlebih yang menjorok langsung ke wilayah perairan.
“Kita tidak mengizinkan ada bangunan-bangunan tambahan, baik di badan situ, apalagi sampai menjorok ke wilayah situ,” urainya.
Saat ditanya kapan pembongkaran akan dilakukan, Supian memastikan langkah tersebut akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kami rencanakan, hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, besok kita lakukan pembongkaran dan Pak Gubernur, akan meninjau langsung lokasi pembongkaran,” terangnya.
Terkait perizinan, Supian kembali menegaskan bahwa pembangunan tersebut memang belum mengantongi izin dari siapapun, sehingga wajib dibongkar.
“Ya, kan ini belum ada izin. Sehingga, kita punya tanggung jawab untuk membongkar. Karena memang ini tidak ada izinnya dan kita tidak pernah mengijinkan,” pungkasnya. (Rik)
