Wartasentral.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang aparatur sipil negara (ASN), menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini disampaikan, sebagai bagian dari penegakan aturan penggunaan fasilitas negara.
Larangan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Mangnguluang Mansur, usai Apel Gelar Pasukan 2026 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kota Depok, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas oleh ASN telah diatur secara jelas oleh pemerintah, sehingga tidak diperkenankan dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Lebaran.
“Selain pengamanan, ada juga imbauan kepada ASN terkait penggunaan kendaraan dinas saat Lebaran. Sesuai arahan pimpinan, ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” kata Mangnguluang.
Ia menegaskan, ASN di lingkungan Pemkot Depok juga diminta mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk terkait jadwal cuti dan waktu kembali bekerja setelah libur Lebaran.
Mangnguluang menjelaskan, kebijakan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) diberlakukan pada 16 hingga 17 Maret 2026.
Dalam skema tersebut, urainya, sebagian pegawai bekerja dari lokasi lain sementara sebagian tetap bertugas di kantor.
Meski demikian, ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama penerapan kebijakan tersebut.
“Untuk WFA diberlakukan pada tanggal 16–17 dengan pengaturan pembagian pegawai yang masuk dan yang bekerja dari lokasi lain. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.
Selain itu, ASN juga diwajibkan kembali bekerja sesuai ketentuan pemerintah pusat setelah masa libur Lebaran berakhir.
Pemkot Depok menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk apabila terlambat kembali bertugas setelah masa libur.
Mangnguluang menyebut pengawasan terhadap kedisiplinan ASN, akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
“Apabila ada ASN yang terlambat kembali atau tidak mematuhi ketentuan, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh BKPSDM sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, terkait data jumlah ASN Depok yang melakukan perjalanan mudik ke luar kota, Mangnguluang mengatakan informasi tersebut berada di BKPSDM.
Kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok memastikan fasilitas negara digunakan sesuai aturan. ASN juga diingatkan untuk mematuhi jadwal kerja dan kembali bertugas tepat waktu, setelah libur Lebaran. (Rik)
